Detail Aspirasi

07 Feb 2017

Kenapa Urus E-KTP Susah ?

Yth. Bapak Gubernur DKI Jakarta, kenapa saya susah sekali mengurus E-KTP ? saya urus dari bulan Juni 2016 sampai sekarang 2017 belum selesai juga ? kata petugas Kelurahan tidak ada blanko ? Bagaimana saya bisa ikut pencoblosan Pilgub ? saya warga Ciracas Kp. Rambutan. Mohon penjelasan Pihak Kelurahan, terima kasih. 

(085772480)

Respon SKPD Terkait

Kepada Yth. (085772480)

Terima kasih atas infoirmasi yang diberikan

Sebelumnya kami mohon maaf, jika sehubungan dengan Kartu keluarga Blanko tidak habis, anmun untuk Blanko KTP el memang benar. karena memang keterbatasan blanko KTP el yang memang pengadaannya masih di pusat (kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Dukcapil) ketersedian Blanko KTP el yang terbatas dan untuk ini kami selalu koordinasi agar dapat mengatasi masalah ini. Sebagaimana diketahui untuk Blanko tersebut pengadaan dilakukan oleh pemerintah pusat jadi hal ini tidak terjadi hanya di DKI Jakarta. Kami harap bersabar dan dapat menggunakan surat keterangan pengganti KTP el sebagai mana mestinya. Untuk kasusu Saudara sebaiknya mengajukan pencetakan KTP el kembali di kelurahan dan untuk mendapatkan Surat Keterangan pengganti KTP el. khusus untuk Saudara RURY GAMAL PACI Surat Keterangan yang didapat atau Resi menurut Saudara adalah pengganti KTP el yang belum tercetak. Untuk Saudara telah melakukan perekaman dan telah mendapat surat keterangan sebagai penganti KTP el yang belum tercetak. Hal terpenting telah masuk dalam DPT dan mendapatkan Formulir A5. Sehubungan telah lama belum mendapatkan KTP el dapat kembali ke kelurahan untuk permohonban pencetakan kembali dan surat Keterangan Pengganti KTP el

Demikian informawsi yang dapat disampaikan

Terima Kasih

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta (08 Feb 2017)

Kepada Yth. (085772480)

Terima kasih atas infoirmasi yang diberikan

Sebelumnya kami mohon maaf, jika sehubungan dengan Kartu keluarga Blanko tidak habis, anmun untuk Blanko KTP el memang benar. karena memang keterbatasan blanko KTP el yang memang pengadaannya masih di pusat (kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Dukcapil) ketersedian Blanko KTP el yang terbatas dan untuk ini kami selalu koordinasi agar dapat mengatasi masalah ini. Sebagaimana diketahui untuk Blanko tersebut pengadaan dilakukan oleh pemerintah pusat jadi hal ini tidak terjadi hanya di DKI Jakarta. Kami harap bersabar dan dapat menggunakan surat keterangan pengganti KTP el sebagai mana mestinya. Untuk kasusu Saudara sebaiknya mengajukan pencetakan KTP el kembali di kelurahan dan untuk mendapatkan Surat Keterangan pengganti KTP el..Untuk Saudara telah melakukan perekaman dan telah mendapat surat keterangan sebagai penganti KTP el yang belum tercetak. Hal terpenting telah masuk dalam DPT dan mendapatkan Formulir A5. Sehubungan telah lama belum mendapatkan KTP el dapat kembali ke kelurahan untuk permohonban pencetakan kembali dan surat Keterangan Pengganti KTP el

Demikian informawsi yang dapat disampaikan

Terima Kasih

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta (08 Feb 2017)