Detail Aspirasi
Mengganti Nama Di Akta Lahir
selamat pagi,saya siti,saya mau bertanya kalau mau mengganti nama di akta lahir dan ijasah gmn caranya,kemana,berapa harganya,nama kepanjangan untuk menghindari kesulitan kalau buat pasport dan mungkin kurang hoki, anak lahir di jakarta, sekarang umur 16 tahun,kelas 2 sma.makasih
siti suparni
Respon SKPD Terkait
Kepada Yth. -
Terima kasih atas infoirmasi yang diberikan
Sehubungan dengan informasi dapat kami sampaikan bahwa sesuai dengan Pergub No. 93 tahun 2012 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan SipilBagian Keenam
Pencatatan Perubahan NamaPasal 109
1.Pencatatan perubahan nama berdasarkan penetapan pengadilan negeri wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Dinas atau Suku Dinas, paling lambat 30 (tiga
puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh Penduduk.
2. Pencatatan perubahan nama dilakukan terhadap akta yang diterbitkan oleh Dinas atau Suku Dinas yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil.
3. Pencatatan perubahan nama dalam akta kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselesaikan selambat-Iambatnya 5 (lima) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan secara lengkap.Sehubungan dengan ijajah harus dilakukan di tenpat ijajah tersebut di keluarkan
Demikian informawsi yang dapat disampaikan
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta (21 Feb 2017)
Terima Kasih
- 14-Dec-2017
Kartu Keluarga Belum Selesai Pembuatannya
- 28-Nov-2017
Perekaman E-KTP di Kec. Pulo Gadung
- 27-Nov-2017
E-ktp Sudah Lebih 2 Tahun Belum Selesai
- 27-Nov-2017
Rekam E-ktp Sejak 2 Tahun Belum Selesai
- 24-Nov-2017
E-ktp Belum Jadi Sejak September 2016
- 24-Nov-2017
E-ktp Belum Jadi Selama Bertahun-tahun