Detail Aspirasi

20 Feb 2017

Mengganti Nama Di Akta Lahir

selamat pagi,saya siti,saya mau bertanya kalau mau mengganti nama di akta lahir dan ijasah gmn caranya,kemana,berapa harganya,nama kepanjangan untuk menghindari kesulitan kalau buat pasport dan mungkin kurang hoki, anak lahir di jakarta, sekarang umur 16 tahun,kelas 2 sma.makasih

siti suparni

Respon SKPD Terkait

Kepada Yth. -


Terima kasih atas infoirmasi yang diberikan

Sehubungan dengan informasi dapat kami sampaikan bahwa sesuai dengan Pergub No. 93 tahun 2012 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

Bagian Keenam
Pencatatan Perubahan Nama

Pasal 109

1.Pencatatan perubahan nama berdasarkan penetapan pengadilan negeri wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Dinas atau Suku Dinas, paling lambat 30 (tiga
puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh Penduduk.
2. Pencatatan perubahan nama dilakukan terhadap akta yang diterbitkan oleh Dinas atau Suku Dinas yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil.
3. Pencatatan perubahan nama dalam akta kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselesaikan selambat-Iambatnya 5 (lima) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan secara lengkap.

Sehubungan dengan ijajah harus dilakukan di tenpat ijajah tersebut di keluarkan

Demikian informawsi yang dapat disampaikan

Terima Kasih

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta (21 Feb 2017)