Detail Aspirasi

02 Feb 2017

Pemerintah Diminta Selesaikan Kekurangan E-KTP Sebelum Pilkada

JAKARTA

, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy meminta pemerintah menyelesaikan perekaman data KTP elektronik atau e-KTP  yang akan digunakan untuk mencoblos pada Pilkada serentak, 15 Februari mendatang.

 

Sebab, hingga saat ini masih banyak penduduk yang belum mendapatkan e-KTP sebagai persyaratan pencoblosan.

"Kalau soal adanya 71.000 penduduk yang belum mendapatkan e-KTP dan di Aceh yang juga masih banyak belum mendapatkan e-KTP, itu sepenuhnya tanggung jawab pemerintah," kata Lukman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/2/2017).

Ia mengatakan, syarat pencoblosan yang mengharuskan adanya e-KTP atau surat keterangan dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan juga Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Jika aturan itu tidak dilaksanakan maka Pilkada rawan dipenuhi kecurangan dengan munculnya daftar pemilih tetap (DPT) ganda.

Sebab, dokumen kependudukan selain e-KTP dan surat keterangan berhologram bisa dipalsukan untuk kemudian digandakan.

Lukman juga mengatakan, tidak terdaftarnya pemilih merupakan permasalahan yang lebih ringan bobotnya ketimbang munculnya DPT ganda. Karena hal itu sangat mungkin dimanfaatkan oleh petahana untuk berbuat curang.

"Makanya dalam dua minggu ini pemerintah harus membentuk tim khusus untuk menyelesaikan permasalahan ini," ujar politisi PKB itu.

kompas.com

Respon SKPD Terkait

Kepada  Yth. kompas.com

Terima kasih atas infoirmasi yang diberikan

Sebelumnya kami mohon maaf, Sehubungan dengan informasi ini kami sampiakan bahwa upaya telah dilakukan dengan Surat keterangan yang dikelurakan oleh Disdukcapil daerah adalah bentuk dariantisipasi dari belum tercetaknya KTP el, sedangkan data Pemilih Tetap adalah dat penduduk yang berhak atas pemilihan serentak. Antisipasi ini adalah untuk mengurangi pemilih yang terdaftar pada DPT. hal yang terpentiung adalah telah terdaftara pada Daftara Pemilih Tetap (DPT) dan Suket  memang berfungsi sebagai pengganti KTP el yang belum mendapatkan KTP el. Sesuai Surat Edaran Menteri Dalam negeri Nomor 471.13/10231/Dukcapil tentang Format Surat Keterangan sebagai pengganti KTP el, Surat Keterangan pengganti KTP el yang dikeluarkan kelurahan selain pengganti KTP el juga dapat digunakan untuk kepentingan lainnya seperti perbankan, Pemilu, pemilukada,imigrasi, kepolisian, asuransi, BPJS, pernikahan dan kebutuhan lainnya sesuai kebutuhan daerah. Fungsinya dalah sebagai pengganti KTP el

Demikian informawsi yang dapat disampaikan

Terima Kasih

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta (02 Feb 2017)