Detail Aspirasi

03 Feb 2017

Pertanyaan Mengenai Pindah Alamat Kependudukan Via Online

selamat pagi pemprov DKI,saya dion dari kemayoran,saya mau tanya.bagaimana daftar cara online pindah alamat kependudukan.Agar proses di kantor dinas terkait lebih mudah karena data yang saya masukkan sudah masuk(lewat online).Tolong jawabannya secara jelas ya?agar tidak bingung waktu daftarnya.Terima kasih pemrov dki.

diyon santoso

Respon SKPD Terkait

Kepada  Yth. diyon santoso

Terima kasih atas infoirmasi yang diberikan

Sehubungan dengan informasi ini kami sampiakan bahwa pendaftaran baik secara sistem dilakukan namun secara prosedur dengan pelaporan pindah datang melalui RT/RW tetap dilakukan. Sesuai dengan Pergun No. 93 tahun 2012 tentang p[ersyaratan dan tata Cara Pendaftaran penduduk dan Pencatatan Sipil.

Persyaratan dan Tata cara Pendaftaran Peristiwa Kependudukan
Paragraf 1
Surat Keterangan Pindah
Pasal 23
1.  Penduduk yang mengalami peristiwa kepindahan wajib melapor kepada Dinas dan Suku Dinas untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah.
2.  Perisliwa kepindahan sebagaimana dimaksud pada ayal (1) melipuli :
a. Anlar Kelurahan dalam salu Kecamalan;
b. Anlar Kecamalan dalam salu Kola/Kabupalen adminislrasi;
c. Anlar Kola/Kabupalen adminislrasi dalam salu daerah; dan
d. Ke luar daerah.
3.  Pada Sural Kelerangan Pindah sebagaimana dimaksud pada ayal (1) diserahkan, maka KTP, SKDS alau SKTT yang bersangkulan dicabul dan
dimusnahkan.
4.  Sural Kelerangan Pindah sebagaimana dimaksud pada ayal (3), berlaku sebagai pengganli KTP, SKDS alau SKTT unluk jangka waklu selama 30 (liga
puluh) hari kerja.
5.  Penerbilan Sural Kelerangan Pindah sebagaimana dimaksud pada ayal (3) selambal-Iambalnya 14 (empal belas) hari kerja lerhilung sejak langgal dilerimanya berkas persyaralan secara lengkap.

Pasal 24
Persyaralan pelaporan pindah penduduk anlar, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 ayal (2) sebagai berikut :
a. Sural Penganlar RT/RW;
b. KK dan KTP bagi penduduk;
c. Paspor bagi penduduk Orang Asing;
d. KITAP; dan
e. Lembar mulasi Pengawasan Orang Asing.

Perpindahan data online tetap melalui sistem SIAK tapi akan dilakukan proses tersebut jika nantinya setelah mendapatkan Surat Keterangan Pindah (SKP) melaporkan Kedatangan ke Tujuan dengan sesuai aturan

Demikian informawsi yang dapat disampaikan

Terima Kasih

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta (06 Feb 2017)