Detail Aspirasi

13 Mar 2017

Anak Yatim Miskin Tidak Dapat KJP

saya sebagai korwil 31 anak yatim di tanah garapan jalan sisi tol timur pulogebang sangat prihatin dengan anak yatim yang saya koordinir karena kehidupan mereka miskin dan tidak punya bapak, sedangkan ibu mereka rata-rata bekerja sebagai tukang cuci.

Warta Kota

Respon SKPD Terkait

Yth. Pelapor,

Siswa yang berhak menerima KJP harus memenuhi persyaratan seperti berikut :

1.    Warga DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

2.    Membuat surat pernyataan tidak mampu/miskin yang diketahui orang tua dan Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat.

3.    Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

4.    Diusulkan oleh sekolah yang telah ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan setempat yang selanjutnya diajukan ke Suku Dinas/Dinas Pendidikan setempat.

5.    Menandatangani lembar Fakta Integritas yang telah disediakan.

Berkas persyaratan calon penerima Kartu Jakarta Pintar tahun 2017 :

 

1. Surat Permohonan sebagai penerima bantuan sosial (Bansos KJP)

2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari orang tua/wali

3. Beita acara peninjauan lapangan

4. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah (bermaterai cukup)

5. Surat rekomendasi untuk mendapatkan SKTM

6. SKTM tahun 2017

7. Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP

8. Daftar calon penerima KJP tahun 2017 ( di tanda tangani Kepala Sekolah mengetahui Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan Format)

Informasi lebih lanjut bisa membuka website kjp.jakarta.go.id atau telepon ke (021) 8571012 dengan menyebutkan NIK dan identitas lainnya

 

Terima kasih 

Dinas Pendidikan DKI Jakarta (13 Mar 2017)