Detail Aspirasi

01 Mar 2017

Apakah Pergub Tentang Pembebasan BPHTB Masih Berlaku?

Selamat siang Pak Ahok, saya christine (warga Jakarta Timur). Mau tanya pak, apakah Pergub no. 193 tahun 2016 tentang Pembebasan BPHTB untuk nilai objek pajak sampai dengan Rp2M masih berlaku? Karena papa saya sedang mengurus SHM di kantor BPN, namun pihak BPN menginformasikan bahwa Pergub No. 193 tersebut sudah tidak berlaku lagi, sehingga saya masih diwajibkan untuk membayar BPHTB sebesar 5%. Mohon informasi Bapak atas hal ini. Terima kasih atas perhatian dan kerjasama Bapak.

+6281808299130