Detail Aspirasi

20 Mar 2017

Cara Mengurus Akte Kelahiran Jika Telat Lebih Dari 2 Tahun

Siang, Saya Cantik Afrimanda, mau bertanya untuk pengurusan akte kelahiran jika telat lebih dari 2 thun, untuk pengurusannya bagaimana ya? apakah ada program pemutihan pembuatan akte kelahiran? Terima kasih

Cantik Afrimanda

Respon SKPD Terkait

Kepada  Yth. Cantik Afrimanda

Terima kasih atas infoirmasi yang diberikan

Sesuai dengan Pergub No. 93 tahun 2012 tentang Persyaratan dan tata Cara Pendaftaran Penduduk dan pencatatan Sipil

Pencatatan Kelahiran di Daerah

Pasal 53
1. Setiap peristiwa kelahiran penduduk di daerah wajib dicatatkan paling lambat
60 (enam puluh) hari kerja sejak tanggal kelahirannya kepada Dinas bagi
Orang Asing dan kepada Suku Dinas atau Seksi Dinas Kecamatan sesuai
tempat domisili atau Puskesmas Kecamatan sesuai tempat kelahiran bagi
WNI.
2. Setiap peristiwa kelahiran penduduk luar daerah di daerah wajib dicatatkan
paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak tanggal kelahirannya kepada
Dinas bagi Orang Asing dan kepada Suku Dinas atau Seksi Dinas Kecamatan
sesuai tempat domisili atau Puskesmas Kecamatan sesuai tempat kelahiran
bagi WNI.
3.  Pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran
dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala Dinas dan yang
melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran dilaksanakan
setelah mendapatkan penetapan Pengadilan Negeri.
4. Pencatatan peristiwa kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan dengan memperhatikan klasifikasi sebagai berikut:
a. Kelahiran Penduduk WNI di daerah;
b. Kelahiran Penduduk Non Permanen di daerah;
c. Kelahiran Penduduk Orang Asing di daerah;
d. Kelahiran Penduduk Sementara di daerah;
e. Kelahiran Orang Asing pemegang visa Kunjungan di daerah; dan
f. Kelahiran anak yang tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orang
tuanya di daerah.
5. Pencatatan Kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dicatat pada register akta kelahiran dan diterbitkan Kutipan Akta Kelahiran.
6. Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
diselesaikan selambat-Iambatnya 5 (lima) hari kerja sejak tanggal diterimanya
berkas persyaratan secara lengkap.
7. Permohonan pelayanan Pencatatan Akta Kelahiran dapat dilakukan di :
a. Dinas;
b. Suku Dinas;
c. Seksi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kecamatan;
d. Puskesmas Kecamatan;
e. Rumah Sakit; dan
f. Loket pelayanan lainnya.

Pasal 54
1. Persyaratan pencatatan kelahiran penduduk WNI di daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 53 ayat (4) huruf a adalah sebagai berikut:
a. Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan;
b. Asli dan Fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong
kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Pilot Pesawat Terbang dengan
memperlihatkan aslinya;
c. Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan orang tua;
d. Fotokopi KK dan KTP orang tua;
e. Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran;
f. Persetujuan Kepala Dinas. dalam hal pelaporannya melebihi 60 (enam puluh)
hari dan kurang dari 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahirannya; dan
g. Penetapan Pengadilan Negeri, dalam hal pelaporannya lebih dari 1 (satu)
tahun sejak tanggal kelahirannya.

Sehubungan dengan putusan MK maka tidak ada lagi penetapan pengadilan untuk telah lebih dari 1 (satu) Tahun dan untuk pencatatan setelah keluar UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas U No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bahwa pencatatn Sipil dilaksankan pad instansi dimana berdimili buka pada asas peristiwa

Putusan MK juga menyatakan bahwa Pencatatan Kelahiran yang melebihi 1 (satu) tahun dicatatkan tanpa melalui penetapan pengadilan

Demikian informawsi yang dapat disampaikan

Terima Kasih

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta (27 Mar 2017)