Detail Aspirasi
Informasi Mengenai Pembuatan KTP Dan Kartu Keluarga
Kepada Yth Jakarta.go.id mohon info lengkap mengenai syarat, pendaftaran dan waktu yang diperlukan untuk pembuatan KTP dan KK pindahan dari Jawa Tengah ke DKI Jakarta. Di kolom layanan public hanya ada penjelasan KTP baru dan perpanjangan KTP saja. Terimakasih
Stephanie
Respon SKPD Terkait
Kepada Yth. Stephanie
Terima kasih atas infoirmasi yang diberikan
Sehubungan dengan pertanyaan Saudara sesuai dengan Pergub No. 93 tahun 2012 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatn Sipil
Penerbilan Surat Kelerangan Pindah Datang SKPD
Pasal 26
(1) Penduduk WNI yang beJmaksud linggal di daerah wajib melaporkan peristiwa
kedalangannya kepada Dinas dan alau Suku Dinas untuk mendapatkan Sural
Keterangan Pindah Dalang.
(2) Surat Keterangan Pindah Datang sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilerbilkan dengan klasifikasi sebagai berikul :
a. dalam salu Kelurahan;
b. anlar Kelurahan dalam salu Kecamalan;
c. anlar Kecamalan dalam satu Kota/Kabupaten administrasi;
d. antar Kota/Kabupaten administrasi dalam satu daerah; dan
e. antar daerah.
(3) Sural Kelerangan Pindah Dalang sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
berlaku sebagai pengganli KTP dan berlaku selama 30 (liga puluh) hari kerja
selama KTP baru belum dilerbilkan.
(4) Surat Keterangan Pindah Datang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2),
digunakan sebagai dasar unluk :
a. proses perubahan KK bagi Kepala Keluarga/anggota keluarga yang lidak
pindah;
p. proses penerbilan KKlKTP dengan alamal baru; dan
c. perekaman ke dalam database kependudukan.
(5) Penerbitan Surat Keterangan Pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diselesaikan selambat-Iambalnya 14 (empal belas) hari kerja sejak tanggal
dilerimanya berkas persyaralan secara lengkap.
Pasal27
(1) Persyaralan pelaporan pindah dalang penduduk WNI dan Orang Asing
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayal (2) huruf a adalah sebagai
berikul:
a. Sural Penganlar RT/RW;
b. KTP;
c. KK.
d. Paspor;
e.' Asli dan Fotokopi Lembar mutasi Pengawasan Orang Asing (POA);
f. Asli dan Fotokopi Kartu Izin Tinggal Tetap; dan
g. Surat Keterangan Catatan Kepolisian.Sebelumnya di proses Surat Keterangan Pindah dari daerah asal (SKP) yang ditandatangani Kepala Dinas Disdukcapil.
Demikian informawsi yang dapat disampaikan
Terima Kasih
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta (10 Mar 2017)
- 14-Dec-2017
Kartu Keluarga Belum Selesai Pembuatannya
- 28-Nov-2017
Perekaman E-KTP di Kec. Pulo Gadung
- 27-Nov-2017
E-ktp Sudah Lebih 2 Tahun Belum Selesai
- 27-Nov-2017
Rekam E-ktp Sejak 2 Tahun Belum Selesai
- 24-Nov-2017
E-ktp Belum Jadi Sejak September 2016
- 24-Nov-2017
E-ktp Belum Jadi Selama Bertahun-tahun