Detail Aspirasi
Masa Berlaku e-KTP Tetap Dipermasalahkan Dalam Pengurusan Administrasi
selamat sore ... ada 2 pertanyaan saya : - masalah E-KTP.. saya sudah mempunyai E_KTP sejak tahun 2011, tapi di E-KTP tersebut masih ada tanggal kadaluwarsa yaitu 25 Juli 2016 .. kalau menurut Mendagri, tanggal kadaluwarsa tersebut kan tidak perlu dipermasalahkan ya ? tetapi saya mencoba untuk mengurus masalah asuransi, ternyata keluar pernyataan kalau E-KTP saya expired.. jadi bagaimana ini ?
retno noor prihartini
Respon SKPD Terkait
Kepada Yth. retno noor prihartini
Terima kasih atas infoirmasi yang diberikan
Sebelumnya Kami mohon maaf, sesuai dengan UU No. 24 tahun 2013 tentang Peryubahan atas UU No. 23 tahun 2006 tenta ng Administrasi Kependudukan
Pasal 64
7. KTP-el untuk:
a. Warga Negara Indonesia masa berlakunya seumur hidup; dan
b. Orang Asing masa berlakunya disesuaikan dengan masa berlaku Izin Tinggal Tetap.
(8) Dalam hal terjadi perubahan elemen data, rusak, atau hilang, Penduduk pemilik KTP-el wajib melaporkan kepada Instansi Pelaksana untuk dilakukan perubahan atau penggantian.
(9) Dalam hal KTP-el rusak atau hilang, Penduduk pemilik KTP-el wajib melapor kepada Instansi Pelaksana melalui camat atau lurah/kepala desa paling lambat 14 (empat belas) hari dan melengkapi surat pernyataan penyebab terjadinya rusak atau hilang.Aturan tersebut telah pasti dan jika ingin penggantian akan lama karena yang telah merekam 3-4 bulan yang klalu belum dapat di cetak KTP el karena ketersedian blanko yang tidak ada.
Demikian informawsi yang dapat disampaikan
Terima Kasih
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta (24 Mar 2017)
- 14-Dec-2017
Kartu Keluarga Belum Selesai Pembuatannya
- 28-Nov-2017
Perekaman E-KTP di Kec. Pulo Gadung
- 27-Nov-2017
E-ktp Sudah Lebih 2 Tahun Belum Selesai
- 27-Nov-2017
Rekam E-ktp Sejak 2 Tahun Belum Selesai
- 24-Nov-2017
E-ktp Belum Jadi Sejak September 2016
- 24-Nov-2017
E-ktp Belum Jadi Selama Bertahun-tahun