Detail Aspirasi

22 Mar 2017

Mohon Permudah Persyaratan Bikin Akte Lahir

Kepada yth. DInas terkait, tolong dongpersyaratan tentang akte lahir untuk orang dewasa dipermudah administrasinya.

Warta Kota

Respon SKPD Terkait

Kepada  Yth. Warta Kota

Terima kasih atas infoirmasi yang diberikan

Sehubungan dengan persyaratan memang sudah sesuai dengan aturan dan Surat Keterangan dari penolong kelahiran seperti Bidan RS/Puskesmas, dapat dilakukan dengan surat pernyataan, saksi diharuskan, akta/Buku Nikah orang tua diperlukan karena akan menjadi dasar anak dari seorrang ibu atau ayah dan Ibu. dan itu harus dapat dibuktikan jika tidak ada bukti akta/buku nikah. dokumen lain adalah .KTP, KK . Kami rasa harus kembali dikomunikasikan dengan petugas di kelurahan (PTSP) dan lainnya. Perlu juga disampaikan bahwa pencatatan kelahiran berdasarkan domisili pada instansi yang melakukan pencatatan. Peryaratan berlaku sama. Sesuai dengan Pergub No. 93 Tahun 2012 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendafataran Penduduk dan Pencatatan Sipil

Pasal 54
1. Persyaratan pencatatan kelahiran penduduk WNI di daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 53 ayat (4) huruf a adalah sebagai berikut:
a. Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan;
b. Asli dan Fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Pilot Pesawat Terbang dengan memperlihatkan aslinya;
c. Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan orang tua;
d. Fotokopi KK dan KTP orang tua;
e. Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran;
f. Persetujuan Kepala Dinas. dalam hal pelaporannya melebihi 60 (enam puluh) hari dan kurang dari 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahirannya; dan
g. Penetapan Pengadilan Negeri, dalam hal pelaporannya lebih dari 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahirannya.

Sesuai dengan UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan putusan MK tidak ada penetapan pengadilan pada pencatatan melebihi 1 (satu) Tahun dan asas peristiwa menjadi berdasarkan domisili, namun rekomendasi Kadis tetap diperlukan melebihi 60 (enam puluh) hari.

Demikian informawsi yang dapat disampaikan

Terima Kasih

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta (23 Mar 2017)