Detail Aspirasi
Persyaratan Untuk KJP
Yth: admin..Mf sy kmbali bertanya..Baru saja sy dari bank dki cb.Otista,utk mengurus keprluan pembuatan atm kjp adik sy yg tlh rusak. awalnya berkas yg saya bawa sdh memenuhi syarat diantaranya: ktp,kk,buku tabungan,atm kjp,dan surat kematian ibu,karena ibu sdh meninggal. kemudian adik sy diberi form data nasabah, disaat adik sy mulai mengisi form tsb, tiba" cs meminta srt kematian yg asli. Adik sy siap mengambil k rumah krn rumah kami dekat. Tetapi cs kmbl meminta srt prnyataan dr phk sekolah yg dittd tangani oleh sekolah dan hrs diantar kembali k dinas pendidikan jaktim utk tndtangan, yg sy tnykan knp trllu berbelit-belit ya prosesnya hny utk mngganti krt atm sdngkan adik sy itu sdh berusia 19th. Bukankah usia itu sdh bisa membuat atm sndri dgn namanya sndri. Ibu kami memang sdh mniggal tp seakan" kami berbohong. Sdngkan sdh trlampir srt kematiannya. mohon penjelasannya apakah memang seperti itu prosedurnya.Terimaksh
Lea Smits
Respon SKPD Terkait
Yth pelapor,Bahwa pergantian Nama/identitas pemilik rekening dilakukan sesuai dengan ketentuan perbankan,Adapun perihal pelayanan di cabang-cabang Bank DKI, informasi ini kami sampaikan juga ke Bank DKI.Untuk syarat-syarat penggantian ID wali/penerima, dapat membuat surat koreksi data dengan membawa:1. Surat keterangan Dr sekolah2. FC. KK3. FC. KTP ybs4. Akta kelahiran ybs5. Surat keterangan kematian waliInformasi lebih lanjut bisa membuka website kjp.jakarta.go.id atau telepon ke (021) 8571012 dengan menyebutkan NIK dan identitas lainnyaterima kasihDinas Pendidikan DKI Jakarta (17 Mar 2017)
- 14-Dec-2017
Kartu Keluarga Belum Selesai Pembuatannya
- 28-Nov-2017
Perekaman E-KTP di Kec. Pulo Gadung
- 27-Nov-2017
E-ktp Sudah Lebih 2 Tahun Belum Selesai
- 27-Nov-2017
Rekam E-ktp Sejak 2 Tahun Belum Selesai
- 24-Nov-2017
E-ktp Belum Jadi Sejak September 2016
- 24-Nov-2017
E-ktp Belum Jadi Selama Bertahun-tahun