Detail Aspirasi
Suket dari Disdukcapil Tidak Bisa Digunakan
Surat keterangan yang dikeluarkan dinas kependudukan dan catatan sipil yang selama ini digembar-gemborkan sebagai pengganti KTP-el ternyata tidak bisa digunakan untuk berbagai keperluan di bank, pengurusan SIM maupun STNK.
Warta Kota
Respon SKPD Terkait
Kepada Yth. Warta Kota
Terima kasih atas infoirmasi yang diberikan
Sebelumnya kami mohon maaf, Sehubungan dengan informasi ini dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan ketentuan dapat melihat apa yang terdapat pada Suket tersebut. Suket tidak hanya di berikan di DKI Jakarta namun di seluruh Indonesia jadi kami juga pemerintah juga telah mensosialisasikan pada Instansi tentang Suket dan kegunaan sebagaimana tertera. Karena konsisi blanko. Suket yang telah ada foto yang berarti telah diuji ketunggalannya dapat digunakan untuk kepentingan sama seperti KTP el, namun untuk yang belum ada foto dapat digunakan untuk pemilukada.
Demikian informawsi yang dapat disampaikan
Terima Kasih
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta (14 Mar 2017)
- 14-Dec-2017
Kartu Keluarga Belum Selesai Pembuatannya
- 28-Nov-2017
Perekaman E-KTP di Kec. Pulo Gadung
- 27-Nov-2017
E-ktp Sudah Lebih 2 Tahun Belum Selesai
- 27-Nov-2017
Rekam E-ktp Sejak 2 Tahun Belum Selesai
- 24-Nov-2017
E-ktp Belum Jadi Sejak September 2016
- 24-Nov-2017
E-ktp Belum Jadi Selama Bertahun-tahun