Detail Aspirasi

13 Mar 2017

Suket dari Disdukcapil Tidak Bisa Digunakan

Surat keterangan yang dikeluarkan dinas kependudukan dan catatan sipil yang selama ini digembar-gemborkan sebagai pengganti KTP-el ternyata tidak bisa digunakan untuk berbagai keperluan di bank, pengurusan SIM maupun STNK.

Warta Kota

Respon SKPD Terkait

Kepada  Yth. Warta Kota

Terima kasih atas infoirmasi yang diberikan

Sebelumnya kami mohon maaf, Sehubungan dengan informasi ini dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan ketentuan dapat melihat apa yang terdapat pada Suket tersebut. Suket tidak hanya di berikan di DKI Jakarta namun di seluruh Indonesia jadi kami juga pemerintah juga telah mensosialisasikan pada Instansi tentang Suket dan kegunaan sebagaimana tertera. Karena konsisi blanko. Suket yang telah ada foto yang berarti telah diuji ketunggalannya dapat digunakan untuk kepentingan sama seperti KTP el, namun untuk yang belum ada foto dapat digunakan untuk pemilukada.

Demikian informawsi yang dapat disampaikan

Terima Kasih

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta (14 Mar 2017)