Detail Aspirasi

20 Apr 2017

Cara Menguurus Akta Lahir Yang Hiang

Selamat malam. 

Saya mau menanyakan, apakah bisa dibuatkan akte lahir kembali/ akte lahir pengganti yg asli jika akte lahir sebelum nya telah hilang??
Apakah ada persyaratan dan dokumen apa saja yg diperlukan untuk pembuatan akte lahir baru?
 
Terima kasih

Andi Kurniawan

Respon SKPD Terkait

Kepada Yth. Andi Kurniawan

Terima kasih atas infoirmasi yang diberikan

Sehubungan dengan informasi ini dapat disampaikan, sesuai dengan Pergub No. 93 tahun 2012 tentang Peryaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

Penerbitan Duplikat Kutipan Akta dan Salinan Lengkap
Akta Pencatatan Sipil
Paragraf 1
Penerbitan Duplikat Kutipan Akta Pencatatan Sipil
Pasal 124
(1) Duplikat kutipan akta pencatatan sipil diberikan apabila kutipan yang dimiliki
oleh yang bersangkutan rusak, hilang atau atas permintaan yang
bersangkutan, kuasa hukumnya, Instansi Pemerintah dan Perwakilan Negara
Asing kepada Dinas atau Suku Dinas.
(2) I?enerbitan duplikat Akta Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diselesaikan selambat-Iambatnya 5 (lima) hari kerja sejak tanggal diterimanya
berkas persyaratan secara lengkap.

Pasal 125
Persyaratan yang diperlukan untuk memperoleh duplikat Kutipan Akta Pencatatan
Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (1) adalah sebagai berikut :
a. Surat pernyataan rusak/hilang dari yang bersangkutan;
b. Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian setempat;
c. Fotokopi kutipan akta yang hilang;
d. Menyerahkan kembali kutipan akta asli yang rusak;
e. Fotokopi KK dan KTP;
f. Penetapan Pengadilan mengenai Ganti Nama atau jenis kelamin;
g. Dokumen Imigrasi bagi Orang Asing;
Khusus untuk duplikat akta kematian ditambah :
h. Asli dan Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran ahli waris;
i. Surat pernyataan ahli waris dari pemohon;
j. Asli dan Fotokopi KK dan KTP ahli waris; dan
k. Asli dan Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan/Surat nikah.

Pasal 126
Tala cara penerbilan duplikat Kutipan Akta Pencatalan Sipil, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 124 ayat (2), adalah sebagai berikut:
a. Pemohon mengajukan duplikat Kutipan Akta Pencatatan Sipil;
b. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
c. Petugas registrasi membuat duplikat Kutipan Akta Pencatatan Sipil sekaligus
membuat catatan pinggir pada Kutipan Akta Pencatatan Sipil;
d. Petugas registrasi merekam ke dalam database kependudukan;
e. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan duplikat Kutipan Akta
Pencatatan Sipil; dan
f. Pemohon menerima Kutipan Akta Catatan Sipil.

Duplikat untuk akta yang dikeluarkan oleh Pemda DKI Jakarta baik Sudin atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKi Jakarta

Demikian informawsi yang dapat disampaikan

Terima Kasih

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta (21 Apr 2017)