Detail Aspirasi

28 Apr 2017

Mengurus Akte Lahir Yang Sulit

Selamat siang, Saya punya kendala dalam mengurus akte lahir anak saya. Sudah sejak januari akte anak saya tidak kunjung selesai. Saya sudah bolakbalik berulang kali ke kelurahan pisangan baru dan kecamatan matraman serta sudin catatan sipil. Menurut pihak kecamatan matraman berkas anak saya masuk daftar tolak dan harus ada berkas yg dilengkapi, saya sdh meminta apasaja yg hrs dilengkapi lagi tp tidak dijawab sampai sekarang. Saya sdh mengikuti prosedur dan melengkapi berkas2 . Saya hanya di pingpong kesana sini berbulan bulan ujung2nya disuruh tunggu sms yg tidak pernah dikirim. Saya mohon sekali bantuannya Pak. Ini utk keperluan sekolah anak saya.

Caroline Miranda

Respon SKPD Terkait

Kepada Yth. Caroline Miranda

Terima kasih atas infoirmasi yang diberikan

Sehubungan dengan informasi ini dapat disampaikan, sesuai dengan Pergub No. 93 tahun 2012 tentang Peryaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

Pasal 54
(1) Persyaratan pencatatan kelahiran penduduk WNI di daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 53 ayat (4) huruf a adalah sebagai berikut:
a. Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan;
b. Asli dan Fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong
kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Pilot Pesawat Terbang dengan
memperlihatkan aslinya;
c. Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan orang tua;
d. Fotokopi KK dan KTP orang tua;
e. Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran;

Sehubungan ndengan hal persyaratan diatas harus dilengkapi terutama jika tidak dilengkapi Akta Perkawinan atau buku nikaha maka pada akta menjadi anak seorang ibu

Demikian informawsi yang dapat disampaikan

Terima Kasih

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta (02 May 2017)