Detail Aspirasi

25 Apr 2017

Sayarat Oindah KTP DKI Jakarta

Saat ini saya bekerja di Jakarta, KTP saya KTP Prov. Aceh. Saya berencana mengganti KTP saya yg lama menjadi KTP DKI Jakarta. Mohon dibantu, syarat pindah KTP apa saja? Saat ini saya kos dan belum menikah. Terimakasih

Natalia SImanjuntak

Respon SKPD Terkait

Kepada Yth. Natalia SImanjuntak

Terima kasih atas infoirmasi yang diberikan

 Sehubungan dengan informasi ini dapat kami sampaikan bahwa untuk pindah harus mengurus kepindahan dengan mendapat Surat Keterangan Pindah dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil  setempat

selanjutnya mengurus Surat Keterangan Pindah datang di daerah tujuan

Penerbilan Surat Kelerangan Pindah Dalang
Pasal 26

(1) Penduduk WNI yang beJmaksud linggal di daerah wajib melaporkan peristiwa
kedalangannya kepada Dinas dan alau Suku Dinas untuk mendapatkan Sural
Keterangan Pindah Dalang.

(2) Surat Keterangan Pindah Datang sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilerbilkan dengan klasifikasi sebagai berikul :
a. dalam salu Kelurahan;
b. anlar Kelurahan dalam salu Kecamalan;
c. anlar Kecamalan dalam satu Kota/Kabupaten administrasi;
d. antar Kota/Kabupaten administrasi dalam satu daerah; dan
e. antar daerah.

(3) Sural Kelerangan Pindah Dalang sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
berlaku sebagai pengganli KTP dan berlaku selama 30 (liga puluh) hari kerja
selama KTP baru belum dilerbilkan.

(4) Surat Keterangan Pindah Datang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2),
digunakan sebagai dasar unluk :
a. proses perubahan KK bagi Kepala Keluarga/anggota keluarga yang lidak
pindah;
p. proses penerbilan KKlKTP dengan alamal baru; dan
c. perekaman ke dalam database kependudukan.

(5) Penerbitan Surat Keterangan Pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diselesaikan selambat-Iambalnya 14 (empal belas) hari kerja sejak tanggal
dilerimanya berkas persyaralan secara lengkap.

Pasal27

(1) Persyaralan pelaporan pindah dalang penduduk WNI dan Orang Asing
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayal (2) huruf a adalah sebagai
berikul:
29
a. Sural Penganlar RT/RW;
b. KTP;
c. KK.
d. Paspor;
e.' Asli dan Fotokopi Lembar mutasi Pengawasan Orang Asing (POA);
f. Asli dan Fotokopi Kartu Izin Tinggal Tetap; dan
g. Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

Selanjutnya akan dilakukannperekaman KTP el bagi yang belum dan Kartu Keluarga

Demikian informawsi yang dapat disampaikan

Terima Kasih

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta (26 Apr 2017)