Detail Aspirasi

12 May 2017

Apa Saja Syarat Untuk Mengurus e-ktp Hilang

Syarat yang harus dibawa untuk urus e-KTP hilang apa saja? Apakah cukup dengan resi penggantian sementara dari Kelurahan?

@ottoferdinand_s

Respon SKPD Terkait

Kepada Yth. @ottoferdinand_s

Terima kasih atas infoirmasi yang diberikan

Sehubungan dengan informasi ini dapat kami sampaikan bahwa untuk proses kehilangan KTP el harus mengurus kehilangan ke Kepolisian terlebih dahulu untuk mendapatkan Surat Keterangan kehilangan dari kepolisian dan selanjutnya ke kelurahan untuk proses pelaporan. selanjutnya karena memang keterbatasan Blanko KTP el maka akan di buat terlebih dahulu Surat Keterangan Pengganti KTP el di Kelurahan.


Demikian informawsi yang dapat disampaikan

Terima Kasih

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta (16 May 2017)