Detail Aspirasi

12 May 2017

Bagaimana Prosedur Aktivasi e-ktp Lama

apakah benar hrs aktivasi e ktp lama selama bln mei ini? Bila ya bgm prosedurnya?

@danny_ji

Respon SKPD Terkait

Kepada Yth. @danny_ji

Terima kasih atas infoirmasi yang diberikan

Sehubungan dengan informasi ini dapat kami sampaikan bahwa telah diinformasikan untuk KTP el yang di keluarkan tahun 2013 dan sebelumnya yang masih berlaku masa berlaku tidak perlu di ganti , namun jika terjadi perubahan seperti alamat status sebagaimana tertera maka harus duiganti KTP elnya. Hal ini juga karena kondisi keterbatasan blanko KTP el. Sebagaimana UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

Pasal 64

7. KTP-el untuk:
a. Warga Negara Indonesia masa berlakunya seumur hidup; dan
b. Orang Asing masa berlakunya disesuaikan dengan masa berlaku Izin Tinggal Tetap.
8.  Dalam hal terjadi perubahan elemen data, rusak, atau hilang, Penduduk pemilik KTP-el wajib melaporkan kepada Instansi Pelaksana untuk dilakukan perubahan atau penggantian.
9.  Dalam hal KTP-el rusak atau hilang, Penduduk pemilik KTP-el wajib melapor kepada Instansi Pelaksana melalui camat atau lurah/kepala desa paling lambat 14 (empat belas) hari dan melengkapi surat pernyataan penyebab terjadinya rusak atau hilang.

Sehubungan itu tidak perlu lagi aktifasi jika memang sudah terdata di database dan memiliki KTP el


Demikian informawsi yang dapat disampaikan

Terima Kasih

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta (16 May 2017)