Detail Aspirasi

16 May 2017

Cara Membuat Akte Lahir Di Jakarta ?

Sy ktp&kk domisili jaksel,,,jika sy melahirkan diluar jkt misalnya di bekasi,,apakah dgn membawa surat ket lahir dr bidan,dktr/rs terkait ttp bisa membuat akte di jkt sesuai domisili,,tmksh mhn jwbnya

inggitgayatri

Respon SKPD Terkait

Kepada Yth. Anonim

Terima kasih atas infoirmasi yang diberikan

Sehubungan dengan hal ini dapat kami sampaikan bahwa Berdasarkan Pergub No 93 tahun 2012 tentang Persyaratan dan tata cara Pendaftaran penduduk dan pencatatan SIpil
Pencatatan Kelahiran di Daerah
Pasal 53
1. Setiap peristiwa kelahiran penduduk di daerah wajib dicatatkan paling lambat
60 (enam puluh) hari kerja sejak tanggal kelahirannya kepada Dinas bagi
Orang Asing dan kepada Suku Dinas atau Seksi Dinas Kecamatan sesuai
tempat domisili atau Puskesmas Kecamatan sesuai tempat kelahiran bagi
WNI.
2. Setiap peristiwa kelahiran penduduk luar daerah di daerah wajib dicatatkan
paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak tanggal kelahirannya kepada
Dinas bagi Orang Asing dan kepada Suku Dinas atau Seksi Dinas Kecamatan
sesuai tempat domisili atau Puskesmas Kecamatan sesuai tempat kelahiran
bagi WNI.
3. Pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran
dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala Dinas dan yang
melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran dilaksanakan
setelah mendapatkan penetapan Pengadilan Negeri.
4. Pencatatan peristiwa kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan dengan memperhatikan klasifikasi sebagai berikut:
a. Kelahiran Penduduk WNI di daerah;
b. Kelahiran Penduduk Non Permanen di daerah;
c. Kelahiran Penduduk Orang Asing di daerah;
d. Kelahiran Penduduk Sementara di daerah;
e. Kelahiran Orang Asing pemegang visa Kunjungan di daerah; dan
f. Kelahiran anak yang tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orang
tuanya di daerah.
5. Pencatatan Kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dicatat pada register akta kelahiran dan diterbitkan Kutipan Akta Kelahiran.
6. Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
diselesaikan selambat-Iambatnya 5 (lima) hari kerja sejak tanggal diterimanya
berkas persyaratan secara lengkap.
7. Permohonan pelayanan Pencatatan Akta Kelahiran dapat dilakukan di :
a. Dinas;
b. Suku Dinas;
c. Seksi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kecamatan;
d. Puskesmas Kecamatan;
e. Rumah Sakit; dan
f. Loket pelayanan lainnya.

Pasal 54
1. Persyaratan pencatatan kelahiran penduduk WNI di daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 53 ayat (4) huruf a adalah sebagai berikut:
a. Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan;
b. Asli dan Fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Pilot Pesawat Terbang dengan memperlihatkan aslinya;
c. Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan orang tua;
d. Fotokopi KK dan KTP orang tua;
e. Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran;
f. Persetujuan Kepala Dinas. dalam hal pelaporannya melebihi 60 (enam puluh) hari dan kurang dari 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahirannya; dan
g. Penetapan Pengadilan Negeri, dalam hal pelaporannya lebih dari 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahirannya.

Sehubungan dengan putusan MK dan UU No. 24 tahun 2013 tentang Perubahan UU No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan maka untuk terlambat lebih dari 1 tahun tidak perlu penetapan pengadilan namun harus rekomendasi Kepala Dinas. Jika orang dewasa yang tidak memiliki SKL dapat membuat Surat Pernyataan bermnaterai.

Demikian informasi yang dapat disampaikan

Terima Kasih

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta (17 May 2017)