Detail Aspirasi

04 May 2017

Ingin Menikah Namun KTP Hanya Resi

maaf pak/ibu ,,mau nanya,,,saya mau nikah tetapi sampai saat ini calon saya KTP nya belum jadi ,,,masih menggunakan RESI KTP,,nah apakah bisa untuk pengurusan ke Catatan sipilnya ? calon saya warga jakarta timur,dan sudah pengurusan KTP elektrik sudah lebih dari 6 bulan ,belum juga jadi 2

Anthon Cuman

Respon SKPD Terkait

Kepada Yth. Anthon Cuman

Terima kasih atas infoirmasi yang diberikan

Sehubungan dengan informasi ini dapat disampaikan bahwa Sesui dengan UU No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan UU No. 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2013 bahwa pel;ayanan Administrasi Kependudukan dengan Dokumen Kependudukan dan Dokumen Pencatatan Sipil  dan Surat Keterangan dan Sesuai Edaran Menteri Dalam negeri No. 471.13/19231/DUkcapil bahwa Surat Keterangan Pengganti KTP el diberikan bagi yang telah merekam dan dapat sebagai pengganti KTP el  Demikian Surat Keterangan ini kami buat sebagai pengganti KTP-el, dipergunakan untuk kepentingan Pemilu, Pemilukada, Pilkades, Perbankan, Imigrasi, Kepolisian, Asuransi, BPJS, Pernikahan, dan lain-lain. Kepada yang berkepentingan agar menjadi maklum. Disini bukan resi tapi Surat Pengganti KTP el

Demikian informawsi yang dapat disampaikan

Terima Kasih

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta (05 May 2017)