Detail Aspirasi
Pertanyaan Akte Nikah
Kiel
Hesekiel Saragih
Respon SKPD Terkait
Kepada Yth. Hesekiel Saragih
Terima kasih atas infoirmasi yang diberikan
Sehubungan dengan informasi ini dapat kami sampaikan bahwa sesuai dengan Pergub No, 93 tahun 2012 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan SipilPeneatatan Perkawinan di Daerah
Pasal 65
1. Perkawinan yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bagi
mereka yang beragama selain Islam wajib dilaporkan oleh pemohon di Dinas
bagi Orang Asing dan di Suku Dinas bagi WNI.
2. Pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
selambat-Iambatnya 60 (enam puluh) hari sejak tanggal sahnya perkawinan.
3. Pelaporan peristiwa perkawinan dieatat dalam register akta perkawinan dan
diterbitkan Kutipan Akta Perkawinan.
4. Sebagai bukti pencatatan perkawinan kepada suami dan istri diberikan
Ku.tipan Akta Perkawinan.
6. Penerbitan Kutipan Akta Perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diselesaikan selambat-Iambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal
pencatatan perkawinan.Pasal 66
Persyaratan untuk peneatatan dan penerbitan Kutipan Akta Perkawinan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) adalah sebagai berikut :
a. Surat Keterangan dari Lurah sesuai domisili yang bersangkutan;
b. Surat pemberkatan perkawinan dari pemuka agama atau surat perkawinan
Penghayat Kepereayaan yang ditandatangani oleh Pemuka Penghayat
Kepereayaan bagi yang terlambat pelaporannya lebih dari 60 (enam puluh)
hari sejak terjadinya perkawinan;
e. KK dan KTP suami dan istri;
d. Foto berwarna suami dan istri berdampingan ukuran 4 x 6 em sebanyak
5 (lima) lembar;
e. Kutipan Akta Kelahiran suami dan istri;
f. Kutipan Akta Perceraian atau Kutipan Akta Kematian suami/istri bagi merekayang pernah kawin;
g. Pencatatan perkawinan yang tidak memiliki bukti perkawinan dikarenakan perkawinan adat maka pembuktian perkawinannya harus melalui proses
Penetapan Pengadilan Negeri;
h. Legalisasi dari pemuka agama/pendeta/penghayat kepereayaan di tempat
terjadinya perkawinan bagi peneatatan perkawinan yang melampaui batas
waktu;
i. Dua orang saksi yang memenuhi syarat;
j. Bagi mempelai yang berusia di bawah 21 (dua puluh satu) tahun harus ada
izin dari orang tua;
k. Surat Izin Pengadilan Negeri bagi calon mempelai di bawah usia 21 (dua
puluh satu) tahun, apabila tidak mendapat persetujuan dari orang tua;
I. Sura! izin Pengadilan Negeri apabila calon mempelai pria di bawah usia 19
(sembilan belas) tahun dan wanita di bawah usia 16 (enam belas) tahun;
m. Surat Keputusan Pengadilan Negeri yang telah mempunyai kekuatan
hukum yang tetap bila ada sanggahan;
n. Dispensasi Camat apabiia pelaksanaan pencatatan perkawinan kurang
dari sepuluh hari sejak tanggal pengajuan permohonan;
o. Kutipan Akta Kelahiran Anak yang akan disahkan dalam perkawinan,
apabila ada;
p. Pengumuman perkawinan;
q. Akta Perjanjian Perkawinan dari Notaris yang disahkan pada saat
pencatatan perkawinan oleh pegawai pencatat pada Dinas dan Suku
Dinas;
r. Surat Izin dari Komandan bagi anggota TNI dan POLRI ; dan
s. Bagi Orang Asing melampirkan dokumen
1. Paspor;
2. KITAP/KITAS Dokumen dari imigrasi;
3. SKLD Dokumen dari kepolisian;
4. KTP/KKISKTI/SKDS Dokumen pendaftaran Orang Asing dari Dinas; dan
5. Surat Izin dari Kedutaan/Perwakilan dari Negara Asing.Pasal 67
(1) Tata cara penerbitan Kutipan Akta Perkawinan WNI sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 65 ayat (4) adalah sebagai berikut :
a. Pemohon mengisi dan menandatangani Formulir Pencatatan Perkawinan
dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55
pada Suku Dinas (F-2.12);
b. Petugas registrasi melakukan verifikasi, validasi data permohonan dan
mengagendakan permohonan pencatatan perkawinan;
c. Petugas registrasi mengumumkan rencana pelaksanaan pencatatan
perkawinan selama 10 (sepuluh) hari kerja pada papan pengumuman bagi
yang pencatatan perkawinannya kurang dari 10 (sepuluh hari) sejak
.tanggal pengajuan permohonan harus dilengkapi dengan Dispensasi
Camat;
d. Petugas pencatatan perkawinan melakukan pencatatan perkawinan yang
dihadiri oleh kedua orang mempelai dan dua orang saksi sekaligus
melaksanakan pencatatan pengesahan anak apabila ada anak luar kawin
yang disahkan;
e. Petugas pencatatan perkawinan melakukan pencatatan perkawinan
sekaligus pencatatan pengesahan perjanjian perkawinan apabila ada
perjanjian perkawinan yang disahkan;
f. Petugas registrasi melakukan perekaman data perkawinan ke dalam
database dan mencatat pada register akta perkawinan dan Kutipan Akta
Perkawinan dan membuat catatan pinggir pengesahan anak pada register
dan Kutipan Akta Perkawinan orang tua dan akta kelahiran anak;
g. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Daftar Pencatatan Perkawinan
(Bk2.02) dan Buku Pengesahan Anak (Bk3.02);
h. Petugas pencatatan perkawinan melakukan pencatatan perkawinan
sekaligus melaksanakan pencatatan pengesahan perjanjian perkawinan
apabila ada perjanjian perkawinan yang disahkan;
51
J. Pelugas registrasi melakukan perekaman data perkawinan ke dalam data
base dan mencatat pada register akta perkawinan dan Kutipan Akta
Perkawinan yang bersangkutan; dan
j. Petugas registrasi mencatat dalam buku daftar perjanjian perkawinan dan
akta perjanjian perkawinan dari notaris disahkan diberi nomor pengesahan
dan ditandatangani oleh Kepala Dinas.Sehubungan dengan UU No. 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
Pasal 102 Pada saat Undang-Undang ini berlaku:
a. semua singkatan “KTP” sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan harus dimaknai “KTP-el”;b. semua kalimat “wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya peristiwa” sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan harus dimaknai ”wajib dilaporkan oleh Penduduk di Instansi Pelaksana tempat Penduduk berdomisili”; dan c. semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Administrasi Kependudukan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Selanjutnya untuk penvcatatan dilakukan di Sudin sesuai domisili
Demikian informawsi yang dapat disampaikan
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta (24 May 2017)
Terima Kasih
- 14-Dec-2017
Kartu Keluarga Belum Selesai Pembuatannya
- 28-Nov-2017
Perekaman E-KTP di Kec. Pulo Gadung
- 27-Nov-2017
E-ktp Sudah Lebih 2 Tahun Belum Selesai
- 27-Nov-2017
Rekam E-ktp Sejak 2 Tahun Belum Selesai
- 24-Nov-2017
E-ktp Belum Jadi Sejak September 2016
- 24-Nov-2017
E-ktp Belum Jadi Selama Bertahun-tahun