Detail Aspirasi
Prosedur Untuk Memproses Akta Kelahiran Untuk Anak Yang Lahir Di Luar Negeri
Dear Bapak/Ibu Yth, Mohon agar dapat diinformasikan prosedur untuk memproses Akta Kelahiran untuk anak kami yang lahir di Jepang (saya WNI, istri WNA Jepang), antara lain : 1. Dokumen-dokumen apa saja yang diperlukan? 2. Dimana saya mengurus dokumen tersebut? 3. Bagaimana dengan batas akhir pelaporan? Terima kasih atas bantuannya. Regards, Yosua
Josh B
Respon SKPD Terkait
Kepada Yth. Josh B
Terima kasih atas infoirmasi yang diberikan
Sehubungan dengan informasi ini dapat kami sampaikan Sesuai dengan Pergub No. 93 tahun 2012 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendafataran dan Pencatatan SipilPelaporan Pencatatan Kelahiran di Luar Negeri
Pasal 59
1. Pencatatan kelahiran penduduk WNI yang terjadi di Luar Negeri dan telah
memperoleh Akta Kelahiran dari lembaga yang berwenang di Luar Negeri dan
dilaporkan ke Perwakilan Republik Indonesia setempat, serta wajib dilaporkan
oleh orang tua, keluarga atau kuasanya ke Dinas selambat-Iambatnya 30 (tiga
puluh) hari setelah yang bersangkutan kembali ke Indonesia.
2. Laporan kelahiran luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direkam
dalam database kependudukan, dicatat pada Daftar kelahiran luar negeri dan
dilerbitkan Sural Keterangan Laporan Kelahiran Luar Negeri.
3. Penerbitan Surat Kelerangan Pelaporan Kelahiran Luar Negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diselesaikan selambat-Iambatnya 5 (lima) hari sejak
tanggal diterimanya berkas persyaralan secara lengkap.Pasal 60
1. Persyaratan pencatalan pelaporan kelahiran di luar negeri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 59 ayal (1), adalah sebagai berikut :
a. Asli dan Fotokopi SertifikaVAkta Kelahiran Luar Negeri asli dan terjemahan;
b. Sural Keterangan Kelahiran dari Perwakilan Republik Indonesia selempat;
c. Asli dan Fotokopi KK dan KTP orang tua;
d. Asli dan Fotokopi Paspor Republik Indonesia orang tua dan anak; dan
e. Asli dan Fotokopi Kutipan Akla Perkawinan/Buku Nikah orang tua.
2. Tata cara penerbitan Sural Kelerangan Pelaporan Kelahiran Luar Negeri
sebagaimana dimaksud pada ayal (1) dilaksanakan di Dinas dengan ketentuan
sebagai berikut :
a. Pemohon mengisi dan menandalangani Formulir Pelaporan Pencatatan
Kelahiran Luar Negeri di Dinas (F-2.01A);
b. Pelugas regislrasi pencalalan sipil Dinas melakukan verifikasi dan validasi
data permohonan;
c. Petugas regislrasi pencatatan sipil Dinas mencatat kelahiran luar negeri ke
dalam register kelahiran luar negeri;
d. Petugas registrasi pencatatan sipil Dinas melakukan perekaman data
kelahiran penduduk di luar negeri ke dalam database;
e. Kepala Dinas menerbitkan Surat Keterangan Pelaporan Kelahiran Luar
Negeri; dan
f. Pemohon menerima Surat Keterangan Pelaporan Kelahiran Luar Negeri,
sebagai dasar untuk perubahan KK di Kelurahan.Demikian informawsi yang dapat disampaikan
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta (24 May 2017)
Terima Kasih
- 14-Dec-2017
Kartu Keluarga Belum Selesai Pembuatannya
- 28-Nov-2017
Perekaman E-KTP di Kec. Pulo Gadung
- 27-Nov-2017
E-ktp Sudah Lebih 2 Tahun Belum Selesai
- 27-Nov-2017
Rekam E-ktp Sejak 2 Tahun Belum Selesai
- 24-Nov-2017
E-ktp Belum Jadi Sejak September 2016
- 24-Nov-2017
E-ktp Belum Jadi Selama Bertahun-tahun