Detail Aspirasi

22 May 2017

Prosedur Untuk Memproses Akta Kelahiran Untuk Anak Yang Lahir Di Luar Negeri

Dear Bapak/Ibu Yth, Mohon agar dapat diinformasikan prosedur untuk memproses Akta Kelahiran untuk anak kami yang lahir di Jepang (saya WNI, istri WNA Jepang), antara lain : 1. Dokumen-dokumen apa saja yang diperlukan? 2. Dimana saya mengurus dokumen tersebut? 3. Bagaimana dengan batas akhir pelaporan? Terima kasih atas bantuannya. Regards, Yosua

Josh B

Respon SKPD Terkait

Kepada Yth. Josh B

Terima kasih atas infoirmasi yang diberikan

Sehubungan dengan informasi ini dapat kami sampaikan Sesuai dengan Pergub No. 93 tahun 2012 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendafataran dan Pencatatan Sipil

Pelaporan Pencatatan Kelahiran di Luar Negeri

Pasal 59
1.  Pencatatan kelahiran penduduk WNI yang terjadi di Luar Negeri dan telah
memperoleh Akta Kelahiran dari lembaga yang berwenang di Luar Negeri dan
dilaporkan ke Perwakilan Republik Indonesia setempat, serta wajib dilaporkan
oleh orang tua, keluarga atau kuasanya ke Dinas selambat-Iambatnya 30 (tiga
puluh) hari setelah yang bersangkutan kembali ke Indonesia.
2. Laporan kelahiran luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direkam
dalam database kependudukan, dicatat pada Daftar kelahiran luar negeri dan
dilerbitkan Sural Keterangan Laporan Kelahiran Luar Negeri.
3. Penerbitan Surat Kelerangan Pelaporan Kelahiran Luar Negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diselesaikan selambat-Iambatnya 5 (lima) hari sejak
tanggal diterimanya berkas persyaralan secara lengkap.

Pasal 60
1.  Persyaratan pencatalan pelaporan kelahiran di luar negeri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 59 ayal (1), adalah sebagai berikut :
a. Asli dan Fotokopi SertifikaVAkta Kelahiran Luar Negeri asli dan terjemahan;
b. Sural Keterangan Kelahiran dari Perwakilan Republik Indonesia selempat;
c. Asli dan Fotokopi KK dan KTP orang tua;
d. Asli dan Fotokopi Paspor Republik Indonesia orang tua dan anak; dan
e. Asli dan Fotokopi Kutipan Akla Perkawinan/Buku Nikah orang tua.
2. Tata cara penerbitan Sural Kelerangan Pelaporan Kelahiran Luar Negeri
sebagaimana dimaksud pada ayal (1) dilaksanakan di Dinas dengan ketentuan
sebagai berikut :
a. Pemohon mengisi dan menandalangani Formulir Pelaporan Pencatatan
Kelahiran Luar Negeri di Dinas (F-2.01A);
b. Pelugas regislrasi pencalalan sipil Dinas melakukan verifikasi dan validasi
data permohonan;
c. Petugas regislrasi pencatatan sipil Dinas mencatat kelahiran luar negeri ke
dalam register kelahiran luar negeri;
d. Petugas registrasi pencatatan sipil Dinas melakukan perekaman data
kelahiran penduduk di luar negeri ke dalam database;
e. Kepala Dinas menerbitkan Surat Keterangan Pelaporan Kelahiran Luar
Negeri; dan
f. Pemohon menerima Surat Keterangan Pelaporan Kelahiran Luar Negeri,
sebagai dasar untuk perubahan KK di Kelurahan.

Demikian informawsi yang dapat disampaikan

Terima Kasih

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta (24 May 2017)