Detail Aspirasi

03 May 2017

Resi KTP Untuk Pengurusan Pernikahan

Selamat siang 

 Saya Anthon M,,,saya mau bertanya ,,,saya mau nikah ,tetapi calon saya KTP nya belum juga jadi dan sampai saat ini hanya menggunakan RESI KTP ,,,pertanyaan saya : 
1.apakah bisa urus pernikahan di catatan sipil ,menggunakan Resi KTP ( sudah 6 bulan belum juga jadi ,,ktp calon di jakarta timur cakung barat )
2.jika bisa ,,apakah nanti setelah nikah akan merubah KTP lagi?
 
 
terima kasih Atas bantuanya 
 
Anthon Melianus

 

anton hatikuda

Respon SKPD Terkait

Kepada Yth. Anton Hatikuda

Terima kasih atas infoirmasi yang diberikan

Sehubungan dengan informasi ini dapat disampaikan bahwa Sesui dengan UU No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan UU No. 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2013 bahwa pel;ayanan Administrasi Kependudukan dengan Dokumen Kependudukan dan Dokumen Pencatatan Sipil  dan Surat Keterangan dan Sesuai Edaran Menteri Dalam negeri No. 471.13/19231/DUkcapil bahwa Surat Keterangan Pengganti KTP el diberikan bagi yang telah merekam dan dapat sebagai pengganti KTP el  Demikian Surat Keterangan ini kami buat sebagai pengganti KTP-el, dipergunakan untuk kepentingan Pemilu, Pemilukada, Pilkades, Perbankan, Imigrasi, Kepolisian, Asuransi, BPJS, Pernikahan, dan lain-lain. Kepada yang berkepentingan agar menjadi maklum. Disini bukan resi tapi Surat Pengganti KTP el

Demikian informawsi yang dapat disampaikan

Terima Kasih

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta (04 May 2017)