Detail Aspirasi

20 Jun 2017

Berapa Lama Buat Akte Kelahiran?

Pagi saya mau Tanya lagi buat akte kelahiran brapa lama ya , sudh mau 3 minggu blm jadi apa memang lama prosesnya ?

@gueststar78

Respon SKPD Terkait

Kepada Yth.  @gueststar78


Terima kasih atas infoirmasi yang diberikan

Sebelunya kami mohon maaf, sehubungan dengan hal ini kami meminta langsung menhubungi Suku Dinas sesuai domisili waktu mendaftar. proses memang harus sampai ke Suku Dinas untuk ditandatangani, namun memang Saudara pada saat mendaftar telah diberikan Surat Tanda terima dan juga sebagai pengambilan kutipan akta. Untuk ini kami mohon maaf dengan memastikan dan mengecek apakah telah selesai dan telah di baliki ke tempat dimana diajukan.

Sehubungan denga  ini kami informasikan sesuai dengan Pergub No. 93 tahun 2012 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendafataran Penduduk dan Pencatatan Sipil

Pencatatan Kelahiran di Daerah
Pasal 53
(1) Setiap peristiwa kelahiran penduduk di daerah wajib dicatatkan paling lambat
60 (enam puluh) hari kerja sejak tanggal kelahirannya kepada Dinas bagi
Orang Asing dan kepada Suku Dinas atau Seksi Dinas Kecamatan sesuai
tempat domisili atau Puskesmas Kecamatan sesuai tempat kelahiran bagi
WNI.
(2) Setiap peristiwa kelahiran penduduk luar daerah di daerah wajib dicatatkan
paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak tanggal kelahirannya kepada
Dinas bagi Orang Asing dan kepada Suku Dinas atau Seksi Dinas Kecamatan
sesuai tempat domisili atau Puskesmas Kecamatan sesuai tempat kelahiran
bagi WNI.
(3) Pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran
dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala Dinas dan yang
melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran dilaksanakan
setelah mendapatkan penetapan Pengadilan Negeri.
(4) Pencatatan peristiwa kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan dengan memperhatikan klasifikasi sebagai berikut:
a. Kelahiran Penduduk WNI di daerah;
b. Kelahiran Penduduk Non Permanen di daerah;
c. Kelahiran Penduduk Orang Asing di daerah;
d. Kelahiran Penduduk Sementara di daerah;
e. Kelahiran Orang Asing pemegang visa Kunjungan di daerah; dan
f. Kelahiran anak yang tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orang
(5) Pencatatan Kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dicatat pada register akta kelahiran dan diterbitkan Kutipan Akta Kelahiran.
(6) Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
diselesaikan selambat-Iambatnya 5 (lima) hari kerja sejak tanggal diterimanya
berkas persyaratan secara lengkap.
(7) Permohonan pelayanan Pencatatan Akta Kelahiran dapat dilakukan di :
a. Dinas;
b. Suku Dinas;
c. Seksi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kecamatan;
d. Puskesmas Kecamatan;
e. Rumah Sakit; dan
f. Loket pelayanan lainnya.

Untuk pengadilan tidak ada lagi dan asas peristiwa telah diubah menjadi  berdasarkan domisili dan waktu lima hari sesuai ketejntuan adalah selambat-lambatnya setelah kelengkapan persyaratan selesai

Demikian informawsi yang dapat disampaikan

Terima Kasih

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta (21 Jun 2017)