Detail Aspirasi

08 Jun 2017

Konfirmasi Surat Keterangan Pengganti E-KTP

Kepada Dinas Kependudukan DKI,

 
Melalui email ini, kami mau melakukan konfirmasi sehubungan dengan Surat Keterangan Pengganti E-KTP yang dikeluarkan oleh Kasudin. Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota/Kab. Jakarta TImur (sebagaimana terlampir), apakah memang berlaku untuk jangka waktu sesuai dengan yang tertera dalam surat tersebut atau berlaku sampai dengan E-KTP diterima oleh nama yang disebutkan dalam surat tersebut? Apakah yang menjadi dasar hukum terkait sah atau tidaknya surat yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah tersebut?
Demikian yang ingin kami konfirmasi, terima kasih banyak atas perhatian dan kerjasamanya.

Salam,
Verano Keraf

 

Verano Keraf

Respon SKPD Terkait

Kepada Yth. Verano Keraf


Terima kasih atas infoirmasi yang diberikan

Sehubungan dengan informasi ini dapat kami informasikan bahwa .Surat Keterangan pengganti KTP el adalah pengganti dari KTP el yang belum di terbitkan atau belum diterima. Suket Pengganti KTP el dikeluarkan pada keluarahan sesuai domisili. Sehubungan dengan ini kami juga memang mengharapkan agar permasalahan blanko ini cepat selesai dan pengadaan dapat dengan cepat terealisasi. masa berlaku 6 (enam) bulan dan dapat dilaporkan kembali jika belum menerima KTP el.

Demikian informawsi yang dapat disampaikan

Terima Kasih

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta (09 Jun 2017)