Detail Aspirasi
08 Jun 2017
Konfirmasi Surat Keterangan Pengganti E-KTP
Kepada Dinas Kependudukan DKI,
Melalui email ini, kami mau melakukan konfirmasi sehubungan dengan Surat Keterangan Pengganti E-KTP yang dikeluarkan oleh Kasudin. Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota/Kab. Jakarta TImur (sebagaimana terlampir), apakah memang berlaku untuk jangka waktu sesuai dengan yang tertera dalam surat tersebut atau berlaku sampai dengan E-KTP diterima oleh nama yang disebutkan dalam surat tersebut? Apakah yang menjadi dasar hukum terkait sah atau tidaknya surat yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah tersebut?
Demikian yang ingin kami konfirmasi, terima kasih banyak atas perhatian dan kerjasamanya.
Salam,
Verano Keraf
Verano Keraf
Respon SKPD Terkait
Kepada Yth. Verano Keraf
Terima kasih atas infoirmasi yang diberikan
Sehubungan dengan informasi ini dapat kami informasikan bahwa .Surat Keterangan pengganti KTP el adalah pengganti dari KTP el yang belum di terbitkan atau belum diterima. Suket Pengganti KTP el dikeluarkan pada keluarahan sesuai domisili. Sehubungan dengan ini kami juga memang mengharapkan agar permasalahan blanko ini cepat selesai dan pengadaan dapat dengan cepat terealisasi. masa berlaku 6 (enam) bulan dan dapat dilaporkan kembali jika belum menerima KTP el.Demikian informawsi yang dapat disampaikan
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta (09 Jun 2017)
Terima Kasih
- 14-Dec-2017
Kartu Keluarga Belum Selesai Pembuatannya
- 28-Nov-2017
Perekaman E-KTP di Kec. Pulo Gadung
- 27-Nov-2017
E-ktp Sudah Lebih 2 Tahun Belum Selesai
- 27-Nov-2017
Rekam E-ktp Sejak 2 Tahun Belum Selesai
- 24-Nov-2017
E-ktp Belum Jadi Sejak September 2016
- 24-Nov-2017
E-ktp Belum Jadi Selama Bertahun-tahun