Detail Aspirasi

05 Jun 2017

Masa Berlaku e-ktp Yang Habis

Selamar Pagi pak/bu yg bertugas Saya mau menanyakan perihal ektp, Ektp saya masih ada tgl masa berlaku, dan jatuh pada tgl 08 mei 2017..itu bagaimana ya, apa saya harus mengurus ganti baru atau itu sdh berlaku menjadi ektp seumur hidup...? Dimohon penjelasan nya Terima kasih

Aiu Lee

Respon SKPD Terkait

Kepada Yth.  Aiu Lee


Terima kasih atas infoirmasi yang diberikan

Sehubungan dengan informasi ini dapat kami sampaikan Sesuai dengan UU No. 24 tahun 2013 Tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2006 tentang Adminisrasi Kependudukan

Pasal 64

7.  KTP-el untuk:
a. Warga Negara Indonesia masa berlakunya seumur hidup; dan
b. Orang Asing masa berlakunya disesuaikan dengan masa berlaku Izin Tinggal Tetap.


8.  Dalam hal terjadi perubahan elemen data, rusak, atau hilang, Penduduk pemilik KTP-el wajib melaporkan kepada Instansi Pelaksana untuk dilakukan perubahan atau penggantian.

dan hal ini juga telah ada edaran dari Menteri dlam Negeri, jadi tetp dianggap berlaku kecuali jika ada perubahan data seperti status dan pindah

Demikian informawsi yang dapat disampaikan

Terima Kasih

 

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta (05 Jun 2017)