Detail Aspirasi

14 Jun 2017

Mohon Info Mengenai Catatan Samping Akte Kelahiran

Selamat sore, perkenalkan terlebih dahulu nama saya William, pada kesempatan ini saya ingin menanyakan mengenai "catatan samping" akte kelahiran saya.
 
 
Saya mempunyai kasus seperti ini ;
 
Ayah saya sudah meninggal di tahun 2015 kemarin, dan ternyata di akte lahir saya, saya tertulisnya anak luar nikah dari ibu saya, padahal sepertinya mungkin alm. ayah saya sulit untuk mengurus akte lahir saya pada jaman dahulu (mungkin waktu itu beliau sedang berusaha merubah kewarganegaraan menjadi WNI). Jadi di akte lahir saya tidak ada keterangan bahwa saya adalah anak dari alm. ayah saya.
 
Situasinya sekarang adalah, kami sekeluarga sedang mengurus warisan dari alm. ayah saya. Info yang saya terima adalah, saya terlebih dahulu harus membuat catatan samping di akte kelahiran saya yang menyatakan bahwa saya adalah anak kandung dari alm. ayah saya..
 
Pertanyaan saya adalah :
 
1. Bagaimana saya mengurus catatan samping tersebut?
2. Dimana saya mengurusnya?
3. Berkas-berkas apa saja yang dibutuhkan?
4. Apabila dikenakan biaya. berapakah kisaran biaya tersebut?
 
 
Mohon diberikan info mengenai pertanyaan-pertanyaan saya tersebut, dan terima kasih sebelumnya.
 
 
Regards

 

Sir William Wangsanegara

Respon SKPD Terkait

Kepada Yth.  Sir William Wangsanegara


Terima kasih atas infoirmasi yang diberikan

Sehubungan dengan informasi ini dapat disampaikan bahwa bahwa pada kutipan akata tidak pernah menyatakan bahwa anak luar nikah, namun anak dari seorang Ibu. Hal ini karena tidak dapat menyertakan Akta perkawinan Orang tua atau Buku Nikah dari KUA. Sebenarnya hal ini juga tidak dapat diubah setelah pencatatan kelahiran lalu orang tua menikah. Hal ini sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan asal usul anak berdasarkan pada akta kelahiran. Sehubungan dengan perubahan dapat dilakukan melalui penetapan pengadilan dan putusan pengadilan tersebut yang menjadi catatan pinggi pada kutipan kata, namun kutipan yang merupakan dokumen negara tidak dapat diubah-ubah.

Demikian informawsi yang dapat disampaikan

Terima Kasih

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta (15 Jun 2017)