Detail Aspirasi

12 Jun 2017

Pembaharuan Kartu Keluarga Karena Ada Penambahan

Saya warga DKI yg kebetulan auami saya lagi ditugaskan sementara di Bengkulu selama 2 thn saya ingin memperbaharui KK untuk menambah anggota keluarga baru apa benar tidak boleh diwakilkan? Kami perlu sekali untuk membuat kartu bpjs anak kami yg baru lahir,

Dzaky Alrasyid

Respon SKPD Terkait

Kepada Yth.  Dzaky Alrasyid


Terima kasih atas infoirmasi yang diberikan

Sehubungan dengan pergub No. 93 Tahun 2012 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

Kartu Keluarga
Pasal 9
1. Penduduk wajib melaporkan susunan keluarganya kepada Suku Dinas melalui Lurah untuk selanjutnya diterbitkan KK.
2. Penerbitan KK terdiri dari:
a. Penerbitan KK baru;
b. Penerbitan KK karena perubahan data dan/atau biodata;
c. Penerbitan KK karena hilang atau rusak; dan
d. Penerbitan KK karena pemisahan anggota keluarga.
3. Penerbitan KK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berdasarkan pelaporan.
4. KK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari 4 (empat) rangkap yang masing-masing diperuntukan bagi :
a. Kepala Keluarga (Iembar pertama);
b. Ketua Rukun Tetangga (Iembar kedua).
c. Lurah (Iembar ketiga) ; dan
d. Suku Dinas (Iembar keempat).
5. KK ditandatangani oleh Lurah atas nama Kepala Suku Dinas. KepalaKeluarga dan Ketua RT.
6. Pe'nerbitan KK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan selambatlambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas
persyaratan secara lengkap.

Pasal 10

2. Persyaratan untuk penerbitan perubahan KK karena penambahan anggota
keluarga dalam KK bagi penduduk yang mengalami kelahiran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b adalah sebagai berikut :
a. Surat Pengantar RT/RW;
b. KK lama;
c. Asli dan Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran atau surat keterangan kelahiran;
d. Asli dan Fotokopi Paspor; dan
e. Asli dan Fotokopi Izin Tinggal Tetap.
3. Persyaratan untuk penerbitan perubahan KK karena penambahan anggota keluarga untuk menumpang bagi penduduk WNI atau Orang Asing pemegang
Izin Tinggal Tetap ke dalam Kartu Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b adalah sebagai berikut:
a. Surat Pengantar RT/RW;
b. KK lama atau KK yang akan ditumpangi;
c. Asli dan Fotokopi Paspor;
d. Asli dan Fotokopi Izin Tinggal Tetap;
e. Surat Keterangan Lapor Diri dari Kepolisian (SKLD);
f. Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang datang dari dalam dan luar daerah; dan
g. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri (SKDLN) bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah;

Demikian informawsi yang dapat disampaikan

Terima Kasih

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta (13 Jun 2017)