Detail Aspirasi
19 Jun 2017
Pertanyaan Mengenai Prosedur Penggantian Data di KTP & KK
Dear JSC team, Jika saya memiliki pertanyaan mengenai prosedur penggantian alamat dan agama serta pengurusan dokumen nikah apakah saya bisa bertanya di kanal ini? Calon suami saya kemarin mengurus pergantian alamat di ktp dan kk nya. Tetapi pada waktu dia menyebutkan bahwa dia jg ingin mengganti kolom agama di ktp dan kk, petugasnya mengatakan bahwa penggantian kolom agama tidak bisa dilakukan bersamaan. Bagaimana prosedur yg seharusnya? Apakah kami bisa mengurus perpindahan agama dan ijin menikah bersamaan dgn perpindahan alamat? Karena kami membutuhkan data ktp & kk yg terupdate utk mengurus ijin menikah. Terimakasih Regards, - Yustine -
yustine mulyono
Respon SKPD Terkait
Kepada Yth. yustine mulyono
Terima kasih atas infoirmasi yang diberikan
Sehubungan dengan informasi ini dapat disampaikan bahwa bahwa perubahan agama dapat dilakukan dengan menunjukan bukti seperti jika pindah agama dengan menunjukan telah berpindah agama oleh mesjid atau lembaga yang melakkukan halk tersebut secara tertulis atau agama lainnya. Sedangkan data lainnya harus juga di sertakan bukti atau karena pindah dengan Surat Keterangan pindah, jadi tidak hanya merubah-ubah sesukanya.Demikian informawsi yang dapat disampaikan
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta (19 Jun 2017)
Terima Kasih
- 14-Dec-2017
Kartu Keluarga Belum Selesai Pembuatannya
- 28-Nov-2017
Perekaman E-KTP di Kec. Pulo Gadung
- 27-Nov-2017
E-ktp Sudah Lebih 2 Tahun Belum Selesai
- 27-Nov-2017
Rekam E-ktp Sejak 2 Tahun Belum Selesai
- 24-Nov-2017
E-ktp Belum Jadi Sejak September 2016
- 24-Nov-2017
E-ktp Belum Jadi Selama Bertahun-tahun