Detail Aspirasi

06 Jun 2017

Pertanyaan Terkait Nama di Kartu Keluarga

Yth. Pemprov DKI,

 
Mohon pencerahannya, apakah nama pada KK boleh disingkat?
nama anak saya di akta kelahiran "Raden Bagus Muhammad Afkar Setiantoko", namun pada KK tertulis "RB Muhammad Afkar Setiantoko".
 
Akan jadi masalahkah kedepannya?
 
Terima Kasih,
R. Aji Setiantoko

 

Rd. Aji Setiantoko

Respon SKPD Terkait

Kepada Yth.  Rd. Aji Setiantoko


Terima kasih atas infoirmasi yang diberikan

Sehubungan dengan pertanyaan ini dapat kami sampaikan bahwa sehubungan dengan karakter nama masih memungkinkan untuk penulisan nama yang panjang sampai dengan 60 karakter. Sebaiknya nama tidak usah di singkat dan sesuai dengan Akta kelahiran agar mempermudah, namun untuk dilakukan penyingkatan juga memungkinkan pada penginputan biodata

Demikian informawsi yang dapat disampaikan

Terima Kasih

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta (07 Jun 2017)