Detail Aspirasi

02 Jun 2017

Prosedur Pengurusan Akta Perkawinan

Selamat siang, Saya mau bertanya mengenai prosedur pengurusan akta perkawinan, sebagai informasi saya dan calon pasangan saya ber-KTP Jakarta. Dan rencana saya akan melangsungkan pernikahan di Medan. Terima kasih.

Bintang

Respon SKPD Terkait

Kepada Yth.  Bintang


Terima kasih atas infoirmasi yang diberikan

Sehubungan dengan informasi ini dapat kami sampaikan sesuai dengan Pereaturan Gubernur No. 93 tahun 2012 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

 

Pencatatan Perkawinan di Daerah
Pasal 65
1. Perkawinan yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bagi
mereka yang beragama selain Islam wajib dilaporkan oleh pemohon di Dinas
bagi Orang Asing dan di Suku Dinas bagi WNI.
2.Pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
selambat-Iambatnya 60 (enam puluh) hari sejak tanggal sahnya perkawinan.
3. Pelaporan peristiwa perkawinan dieatat dalam register akta perkawinan dan
diterbitkan Kutipan Akta Perkawinan.
4. Sebagai bukti pencatatan perkawinan kepada suami dan istri diberikan
Ku.tipan Akta Perkawinan.
5. Penerbitan Kutipan Akta Perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diselesaikan selambat-Iambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal
pencatatan perkawinan.

Pasal 66
Persyaratan untuk peneatatan dan penerbitan Kutipan Akta Perkawinan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) adalah sebagai berikut :
a. Surat Keterangan dari Lurah sesuai domisili yang bersangkutan;
b. Surat pemberkatan perkawinan dari pemuka agama atau surat perkawinan
Penghayat Kepereayaan yang ditandatangani oleh Pemuka Penghayat
Kepereayaan bagi yang terlambat pelaporannya lebih dari 60 (enam puluh)
hari sejak terjadinya perkawinan;
e. KK dan KTP suami dan istri;
d. Foto berwarna suami dan istri berdampingan ukuran 4 x 6 em sebanyak
5 (lima) lembar;
e. Kutipan Akta Kelahiran suami dan istri;
f. Kutipan Akta Perceraian atau Kutipan Akta Kematian suami/istri bagi mereka
yang pernah kawin;
g. Pencatatan perkawinan yang tidak memiliki bukti perkawinan dikarenakan
perkawinan adat maka pembuktian perkawinannya harus melalui proses
Penetapan Pengadilan Negeri;
h. Legalisasi dari pemuka agama/pendeta/penghayat kepereayaan di tempat
terjadinya perkawinan bagi peneatatan perkawinan yang melampaui batas
waktu;
i. Dua orang saksi yang memenuhi syarat;
j. Bagi mempelai yang berusia di bawah 21 (dua puluh satu) tahun harus ada
izin dari orang tua;
k. Surat Izin Pengadilan Negeri bagi calon mempelai di bawah usia 21 (dua
puluh satu) tahun, apabila tidak mendapat persetujuan dari orang tua;
I. Sura! izin Pengadilan Negeri apabila calon mempelai pria di bawah usia 19
(sembilan belas) tahun dan wanita di bawah usia 16 (enam belas) tahun;
m. Surat Keputusan Pengadilan Negeri yang telah mempunyai kekuatan
hukum yang tetap bila ada sanggahan;
n. Dispensasi Camat apabiia pelaksanaan pencatatan perkawinan kurang
dari sepuluh hari sejak tanggal pengajuan permohonan;
o. Kutipan Akta Kelahiran Anak yang akan disahkan dalam perkawinan,
apabila ada;
p. Pengumuman perkawinan;
q. Akta Perjanjian Perkawinan dari Notaris yang disahkan pada saat
pencatatan perkawinan oleh pegawai pencatat pada Dinas dan Suku
Dinas;
r. Surat Izin dari Komandan bagi anggota TNI dan POLRI ; dan
s. Bagi Orang Asing melampirkan dokumen
1. Paspor;
2. KITAP/KITAS Dokumen dari imigrasi;
3. SKLD Dokumen dari kepolisian;
4. KTP/KKISKTI/SKDS Dokumen pendaftaran Orang Asing dari Dinas; dan
5. Surat Izin dari Kedutaan/Perwakilan dari Negara Asing.

 Sesuai dengan UU No. 24 tahun 2013 Tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2006 tentang Adminisrasi Kependudukan

Pasal 102

Pada saat Undang-Undang ini berlaku:

a. semua singkatan “KTP” sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan harus dimaknai “KTP-el”;

b. semua kalimat “wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya peristiwa” sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan harus dimaknai ”wajib dilaporkan oleh Penduduk di Instansi Pelaksana tempat Penduduk berdomisili”; dan

c. semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Administrasi Kependudukan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

 Sehubungan dengan ini pencatatan dapat dilakukan berdasarkan domisili karena yang sebelumnya berdasarkan asa peristiwa telah diubah sesuai UU ini dan dapat dicatatakan di DKi Jakarta pada Suku Dinas sesuai domisili dengan persyaratan yang tertera karena memang salah satu pasangan adalah warga DKI Jakarta.

Demikian informawsi yang dapat disampaikan

Terima Kasih

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta (05 Jun 2017)