Detail Aspirasi

13 Jun 2017

Syarat Pindah Kartu Keluarga

Min.... Tanya dong,klo syarat pindah KK dr kelurahan pasar rebo Jaktim ke kelurahan rambutan Jaktim syaratnya apa?? Alamat KTP nya pasti ganti jg Khan...terus hrs ke dinas kependudukan jg ga? Thanks min.

Fitri Kurniati

Respon SKPD Terkait

Kepada Yth.  Fitri Kurniati


Terima kasih atas infoirmasi yang diberikan

Sehubungan dengan pertanyaan ini dapat disampaikan bahwa sesuai dengan Pergub No. 93 tahun 2012 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

Surat Keterangan Pindah
Pasal 23
1.  Penduduk yang mengalami peristiwa kepindahan wajib melapor kepada Dinas dan Suku Dinas untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah.
2.Perisliwa kepindahan sebagaimana dimaksud pada ayal (1) melipuli :
a. Antar Kelurahan dalam salu Kecamatan;
b. Antar Kecamalan dalam salu Kola/Kabupalen adminislrasi;
c. Antar Kota/Kabupaten adminislrasi dalam salu daerah; dan
d. Ke luar daerah.
3. Pada Sural Kelerangan Pindah sebagaimana dimaksud pada ayal (1)
diserahkan, maka KTP, SKDS alau SKTT yang bersangkulan dicabul dan
dimusnahkan.
4. Sural Keterangan Pindah sebagaimana dimaksud pada ayal (3), berlakusebagai pengganli KTP, SKDS alau SKTT unluk jangka waklu selama 30 (liga
puluh) hari kerja.
5. Penerbilan Sural Kelerangan Pindah sebagaimana dimaksud pada ayal (3) selambal-Iambalnya 14 (empal belas) hari kerja lerhilung sejak langgal
dilerimanya berkas persyaralan secara lengkap.

Pasal 24
Persyaralan pelaporan pindah penduduk anlar, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 ayal (2) sebagai berikul :
a. Sural Penganlar RT/RW;
b. KK dan KTP bagi penduduk;
c. Paspor bagi penduduk Orang Asing;
d. KITAP; dan
e. Lembar mulasi Pengawasan Orang Asing.

Pasal 25
2. Tata cara penerbilan Sural Keterangan Pindah penduduk WNI antar
Kecamatan dalam salu Kota/Kabupalen adminislrasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 ayal (2) huruf b adalah sebagai berikul :
a. Pemohon mengisi dan menandalangani Formulir Permohonan Surat
Kelerangan Pindah di Kelurahan (F-1.31);
b. Petugas regislrasi Kelurahan melakukan verifikasi dan validasi permohonan . serta mencelak sural kelerangan pindah;
c. Petugas registrasi Kelurahan mencatat dalam Buku Harian Peristiwa
Kependudukan dan Peristiwa Penting (BHPKPP);
d. Lurah mengetahui dan membubuhkan tanda tangan pada formulir
permohonan;
e. Pemohon meneruskan berkas Formulir Permohonan Pindah kepada Camat;
f. Petugas registrasi Kecamatan melakukan verifikasi dan validasi permohonan Surat Keterangan Pindah;
g. Petugas registrasi Kecamatan mencatat dalam Buku Harian Peristiwa
Kependudukan dan Peristiwa Penting (BHPKPP);
h. Petugas registrasi Kecamatan melakukan perekaman data ke dalam
database;
i. Camat atas nama Kepala Suku Dinas menerbitkan dan menandatangani
Surat Keterangan Pindah; dan
j. Pemohon menerima Surat Keterangan Pindah untuk dilaporkan ke Lurah tujuan.
 

Sehubungan dengan ini juga nantinya mengurus Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD) di kelurahan yang di tuju.

Demikian informawsi yang dapat disampaikan

Terima Kasih

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta (14 Jun 2017)