Detail Aspirasi

11 Jul 2017

Apakah Bisa Masuk Sekolah Tanpa Sistem Online?

Apakah bisa masuk sekolah tanpa sistem online? Anak saya mendaftar sekolah untuk wilayah kel. Lagoa kec. Koja Jakarta Utara tidak diterima karena saat ini anak saya 6 tahun 10 bulan, tetapi di SDN LAGOA 11 PG ada anak yg diterima tanpa melalui sistem PPDB Online dan dibawah umur anak saya. Apakah dibolehkan cara seperti itu? Apakah kepala sekolah atau guru disekolah itu diperkenankan/mempunyai kuota kursi kosong untuk penerimaan mandiri tanpa melalui sistem PPDB online.

 
Dan peserta diluar sistem penerimaan PPDB online dapat terdaftar/terregistrasi dikemudian hari bisa terdaftar sah sebagai siswa sekolah tersebut berarti data siswa/siswi dapat diinput oleh pejabat dinas pendidikan diluar guru dan kepala sekolah.
 
Mohon kiranya bisa ditindak lanjuti laporan saya, dan berharap tidak terjadi lagi dikemudian hari serta pejabat yang terlibat bisa mendapatkan HADIAH.
Semoga laporan dugaan saya dan istri saya bisa dijadikan momen perubahan dan perbaikan dikemudian hari, atau hanya sebuah surat pengaduan kekecewaan belaka.
Terima kasih sebelumnya buat pihak-pihak yang akan membuat perubahan dan kemajuan untuk dunia pendidikan Indonesia.
MERDEKA & Dirgahayu DKI Jakarta ke - 490
 
Hormat saya,
 
Dedy Cahyadi
NIK : [No Telp dirahasiakan]

Dedy Cahyadi

Respon SKPD Terkait

Yth. Pelapor,

PPDB di Jakarta hanya bisa melalui sistem online, apabila Bapak menemukan tindak kecurangan, silahkan melampirkan bukti agar bisa kami tindak lanjuti

terima kasih

Dinas Pendidikan DKI Jakarta (17 Jul 2017)