Detail Aspirasi

12 Jul 2017

Apakah Mengurus Akta Perceraian Ke Kantor Catatan Sipil?

Kepada Yth. Bapak/ Ibu,
 
Saya hendak menanyakan apabila hendak mengurus akta perceraian, harus ke Kantor Catatan Sipil mana?
Karena saya sudah berulang kali mengirimkan email ke Kantor Catatan Sipil Tangerang tetapi tidak mendapatkan balasan.
 
Domisili saya saat ini kost di daerah Tangerang, namun KTP di Jakarta Pusat.
Saat ini sedang mengurus perceraian di Pengadilan Negeri Tangerang karena berdasarkan domisili.
Mohon petunjuk dan informasinya, dimana harus membuat akta perceraian setelah mendapatkan Surat Putusan.
 
Terima Kasih.
 
 
Hormat saya,
Wineke

Wineke Winawati

Respon SKPD Terkait

Kepada Yth.  Wineke


Terima kasih atas infoirmasi yang diberikan

Sehubungan dengan pertanyaan Sauadara apakah sudah ada putusan pengadilan perceraian dan bagaimana putusan apakah ditentukan dimana di catatakan perceraian tersebut sesuai putusan pengadilan. Selanjutnya mengenai pencatatan dapat dilakukan jika tidak terdapat pada putusan sesuai dengan domisili

Sehubungan denga  ini kami informasikan sesuai dengan Pergub No. 93 tahun 2012 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendafataran Penduduk dan Pencatatan Sipil

Pencatatan Perceraian
Paragraf 1
Pencatatan Perceraian di Daerah
Pasal 75
1. Peristiwa perceraian yang telah mendapat keputusan Pengadilan Negeri dan
telah mempunyai kekuatan hukum tetap wajib dicatatkan pada Dinas bagi
Orang Asing dan pada Suku Dinas bagi WNI, paling lambat 60 (enam puluh)
hari sejak Putusan Pengadilan tentang perceraian yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap.
2. Pencatatan Perceraian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direkam dalam
database kependudukan, dicatat dalam register perceraian dan diberikan
catatan pingggir pada register perkawinan dan mencabut Kutipan Akta
Perkawinan serta diterbitkan Kutipan Akta Perceraian.
3. Dalam hal perkawinan dilaksanakan di luar daerah, maka Dinas/Suku Dinas
yang mencatat perceraian dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian
memberitahukan kepada instansi pelaksana yang mencatat peristiwa
perkawinannya.
4. Penerbitan Kutipan Akta Perceraian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diselesaikan selambat-Iambatnya 5 (lima) hari kerja sejak tanggal diterimanya
berkas persyaratan secara lengkap.

Pasal 76
Persyaratan untuk pencatatan dan penerbitan Kutipan Akta Perceraian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 75 ayat (3) adalah sebagai berikut :
a. Keputusan Pengadilan yang mempunyai kekualan hukum lelap;
b. Asli dan Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan;
c. Asli dan Fotokopi KK dan KTP; dan
d. Bagi Orang Asing melampirkan Asli dan Fotokopi dokumen antara lain:
1. Paspor; dan
2. Dokumen Imigrasi.

Pasal 77
1. Tata cara penerbitan Kutipan Akta Perceraian WNI sebagaimana dimaksud
da.lam Pasal 75 ayat (3) adalah sebagai berikut :
a. Pemohon mengisi dan menandatangani Formulir Pencatatan Perceraian
di Suku Dinas (F-2.19);
b. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data permohonan;
c. Petugas registrasi melakukan perekaman dalam database penduduk;
d. Petugas registrasi mencatat ke dalam register akta perceraian;
e. Petugas registrasi membuat catatan pinggir pada register akta perkawinan
yang bersangkutan;
f. Kepala Suku Dinas menerbitkan register akta dan 2 (dua) Kutipan Akta
Perceraian; dan
g. Pemohon menerima Kutipan Akta Perceraian, sebagai dasar untuk perubahan
dokumen KK dan KTP.

 

Demikian informawsi yang dapat disampaikan

Terima Kasih

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta (13 Jul 2017)