Detail Aspirasi
Apakah Mengurus Akta Perceraian Ke Kantor Catatan Sipil?
Wineke Winawati
Respon SKPD Terkait
Kepada Yth. Wineke
Terima kasih atas infoirmasi yang diberikan
Sehubungan dengan pertanyaan Sauadara apakah sudah ada putusan pengadilan perceraian dan bagaimana putusan apakah ditentukan dimana di catatakan perceraian tersebut sesuai putusan pengadilan. Selanjutnya mengenai pencatatan dapat dilakukan jika tidak terdapat pada putusan sesuai dengan domisiliSehubungan denga ini kami informasikan sesuai dengan Pergub No. 93 tahun 2012 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendafataran Penduduk dan Pencatatan Sipil
Pencatatan Perceraian
Paragraf 1
Pencatatan Perceraian di Daerah
Pasal 75
1. Peristiwa perceraian yang telah mendapat keputusan Pengadilan Negeri dan
telah mempunyai kekuatan hukum tetap wajib dicatatkan pada Dinas bagi
Orang Asing dan pada Suku Dinas bagi WNI, paling lambat 60 (enam puluh)
hari sejak Putusan Pengadilan tentang perceraian yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap.
2. Pencatatan Perceraian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direkam dalam
database kependudukan, dicatat dalam register perceraian dan diberikan
catatan pingggir pada register perkawinan dan mencabut Kutipan Akta
Perkawinan serta diterbitkan Kutipan Akta Perceraian.
3. Dalam hal perkawinan dilaksanakan di luar daerah, maka Dinas/Suku Dinas
yang mencatat perceraian dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian
memberitahukan kepada instansi pelaksana yang mencatat peristiwa
perkawinannya.
4. Penerbitan Kutipan Akta Perceraian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diselesaikan selambat-Iambatnya 5 (lima) hari kerja sejak tanggal diterimanya
berkas persyaratan secara lengkap.Pasal 76
Persyaratan untuk pencatatan dan penerbitan Kutipan Akta Perceraian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 75 ayat (3) adalah sebagai berikut :
a. Keputusan Pengadilan yang mempunyai kekualan hukum lelap;
b. Asli dan Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan;
c. Asli dan Fotokopi KK dan KTP; dan
d. Bagi Orang Asing melampirkan Asli dan Fotokopi dokumen antara lain:
1. Paspor; dan
2. Dokumen Imigrasi.Pasal 77
1. Tata cara penerbitan Kutipan Akta Perceraian WNI sebagaimana dimaksud
da.lam Pasal 75 ayat (3) adalah sebagai berikut :
a. Pemohon mengisi dan menandatangani Formulir Pencatatan Perceraian
di Suku Dinas (F-2.19);
b. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data permohonan;
c. Petugas registrasi melakukan perekaman dalam database penduduk;
d. Petugas registrasi mencatat ke dalam register akta perceraian;
e. Petugas registrasi membuat catatan pinggir pada register akta perkawinan
yang bersangkutan;
f. Kepala Suku Dinas menerbitkan register akta dan 2 (dua) Kutipan Akta
Perceraian; dan
g. Pemohon menerima Kutipan Akta Perceraian, sebagai dasar untuk perubahan
dokumen KK dan KTP.
Demikian informawsi yang dapat disampaikan
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta (13 Jul 2017)
Terima Kasih
- 14-Dec-2017
Kartu Keluarga Belum Selesai Pembuatannya
- 28-Nov-2017
Perekaman E-KTP di Kec. Pulo Gadung
- 27-Nov-2017
E-ktp Sudah Lebih 2 Tahun Belum Selesai
- 27-Nov-2017
Rekam E-ktp Sejak 2 Tahun Belum Selesai
- 24-Nov-2017
E-ktp Belum Jadi Sejak September 2016
- 24-Nov-2017
E-ktp Belum Jadi Selama Bertahun-tahun