Detail Aspirasi

25 Jul 2017

Bagaimana Prosedur Pembuatan Kartu Keluarga Baru

Dear Amin
 
Bagaimana proses pembuatan KK baru, saat ini saya masih ikut dengan KK orang tua sedangkan suami sudah pisah KK dengan orangtuanya ( KK sendiri ). Untuk domisili kami masih sesuai dengan KK orang tua saya ( lokasi cengkareng ). Bagaimana proses jalur pembuatan KK kami, saat ini saya sudah memiliki anak usia 5 tahun dan berapa lama pembuatan KK baru.
 
Mohon bantunnya , supaya saya bisa proses segera pembuatan KK nya
 
 
 
 
Thanks and Regards
 
Marni

 

MARNI DIMAS

Respon SKPD Terkait

Kepada  Yth. Bpk/Ibu/Sdr. Marni Dimas

 

Terima kasih atas informasi yang diberikan .

Berdasarkan peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 93 Tahun 2012 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

Pasal 10

(1) Persyaratan untuk penerbitan KK Baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9

ayat (2) huruf a adalah sebagai berikut :

a. Surat Pengantar RT/RW;

b. Biodata penduduk;

c. KK lama;

d. Asli dan Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan/Akta Nikah;

e. Asli dan Fotokopi Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing;

f. Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang (SKP/SKPD);

dan

g. Surat Keterangan Datang dari Lu.ar Negeri (SKDLN) bagi WNI yang

datang dari luar negeri.

 

Demikian informasi yang dapat disampaikan.

Terima Kasih

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta (26 Jul 2017)