Detail Aspirasi
Bagaimana Prosedur Pembuatan Kartu Keluarga Baru
MARNI DIMAS
Respon SKPD Terkait
Kepada Yth. Bpk/Ibu/Sdr. Marni Dimas
Terima kasih atas informasi yang diberikan .
Berdasarkan peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 93 Tahun 2012 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
Pasal 10
(1) Persyaratan untuk penerbitan KK Baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (2) huruf a adalah sebagai berikut :
a. Surat Pengantar RT/RW;
b. Biodata penduduk;
c. KK lama;
d. Asli dan Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan/Akta Nikah;
e. Asli dan Fotokopi Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing;
f. Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang (SKP/SKPD);
dan
g. Surat Keterangan Datang dari Lu.ar Negeri (SKDLN) bagi WNI yang
datang dari luar negeri.
Demikian informasi yang dapat disampaikan.
Terima Kasih
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta (26 Jul 2017)
- 14-Dec-2017
Kartu Keluarga Belum Selesai Pembuatannya
- 28-Nov-2017
Perekaman E-KTP di Kec. Pulo Gadung
- 27-Nov-2017
E-ktp Sudah Lebih 2 Tahun Belum Selesai
- 27-Nov-2017
Rekam E-ktp Sejak 2 Tahun Belum Selesai
- 24-Nov-2017
E-ktp Belum Jadi Sejak September 2016
- 24-Nov-2017
E-ktp Belum Jadi Selama Bertahun-tahun