Detail Aspirasi

11 Jul 2017

Cara Pembuatan Akta Kelahiran Yang Hilang

Salam Pemprov DKI Jakarta

 
Saya Muhammad Fajar Arman usia 30 tahun ingin menanyakan mengenai pembuatan akta kelahiran yang baru untuk saya dikarenakan akta kelahiran saya yang duku sudah hilang tapi untuk fotokopi dari akta kelahiran saya yang dulu masih ada.
 
bisakah dilakukan pencetakan ulang akte kelahiran saya dengan referensi dari fotokopi akte kelahiran saya yang dulu. Untuk lebih jelasnya bisa dilihat pada lampiran file fotokopi dari alte kelairan saya
 
atas perhatian dan kerja samanya saya ucapkan terimaksih yang sebesar-besarnya.
 
Salam 
Muhammad Fajar Arman
Warga Kelurahan Joglo Kecamatan Kembangan Kotamadya Jakarta Barat

Muhammad Fajar Arman

Respon SKPD Terkait

Kepada Yth. Muhammad Fajar Arman

Terima kasih atas infoirmasi yang diberikan

Sehubungan dengan ini akan kami sampaikan bahwa sesuai dengan Pergub No. 93 tahun 2012 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendafataran Penduduk dan Pencatatan Sipil

Penerbitan Duplikat Kutipan Akta dan Salinan Lengkap
Akta Pencatatan Sipil
Paragraf 1
Penerbitan Duplikat Kutipan Akta Pencatatan Sipil
Pasal 124
1. Duplikat kutipan akta pencatatan sipil diberikan apabila kutipan yang dimiliki
oleh yang bersangkutan rusak, hilang atau atas permintaan yang
bersangkutan, kuasa hukumnya, Instansi Pemerintah dan Perwakilan Negara
Asing kepada Dinas atau Suku Dinas.
2. Penerbitan duplikat Akta Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diselesaikan selambat-Iambatnya 5 (lima) hari kerja sejak tanggal diterimanya
berkas persyaratan secara lengkap.

Pasal 125
Persyaratan yang diperlukan untuk memperoleh duplikat Kutipan Akta Pencatatan
Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (1) adalah sebagai berikut :
a. Surat pernyataan rusak/hilang dari yang bersangkutan;
b. Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian setempat;
c. Fotokopi kutipan akta yang hilang;
d. Menyerahkan kembali kutipan akta asli yang rusak;
e. Fotokopi KK dan KTP;
f. Penetapan Pengadilan mengenai Ganti Nama atau jenis kelamin;
g. Dokumen Imigrasi bagi Orang Asing;
Khusus untuk duplikat akta kematian ditambah :
h. Asli dan Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran ahli waris;
i. Surat pernyataan ahli waris dari pemohon;
j. Asli dan Fotokopi KK dan KTP ahli waris; dan
k. Asli dan Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan/Surat nikah.

Pasal 126
Tata cara penerbilan duplikat Kutipan Akta Pencatalan Sipil, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 124 ayat (2), adalah sebagai berikut:
a. Pemohon mengajukan duplikat Kutipan Akta Pencatatan Sipil;
b. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
c. Petugas registrasi membuat duplikat Kutipan Akta Pencatatan Sipil sekaligus
membuat catatan pinggir pada Kutipan Akta Pencatatan Sipil;
d. Petugas registrasi merekam ke dalam database kependudukan;
e. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan duplikat Kutipan Akta
Pencatatan Sipil; dan
f. Pemohon menerima Kutipan Akta Catatan Sipil.

Duplikat dilakukan untuk penerbitan yang dikeluarkan di Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta

Demikian informawsi yang dapat disampaikan

Terima Kasih

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta (12 Jul 2017)