Detail Aspirasi

27 Jul 2017

Pembuatan Akte Kelahiran Yang Menyulitkan

Dear Bapak Gubernur YTH,

 

Perkenalkan saya Reza warga Cilandak Barat Jakarta Selatan.

 

Saya mau mengadukan pembuatan akte kelahiran saya yang terlalu ribet.

Semua persyaratan sudah saya penuhi namun ada saja alas an ditolak dikarenakan berbagai alas an seperti nama ijazah berbeda (saya tau ijazah berbeda memang tidak bisa, dsini lah saya ingin memperbaiki semua bermula dari pembuatan akte ini).

 

Tolong dibantu warga yang sangat membutuhkan akte kelahiran ini Pak.

Jangan mempersulit pembuatan nya.

 

Saya bisa jamin semua berkas2 yang diserahkan bisa dipertanggung jawabkan.

 

Kalau pun ada berkas yang tidak memenuhi syarat harusnya dikasih solusi nya seperti apa.

Jangan sampai ada deadlock yang membuat saya tidak bisa berbuat apa2.

 

 

 

Thanks and Regards,

Reza

Mochamad Reza Pahlevi

Respon SKPD Terkait

Kepada Yth. Bpk/Ibu/Sdr. Mochamad Reza Pahlevi

 

Terima kasih atas informasi yang diberikan dan kami mohon maaf atas ketidaknyamanan Saudara untuk hal tersebut.

Berikut informasi yang dapat disampaikan mengenai persyaratan pembuatan  akta kelahiran.

Berdasarkan peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 93 Tahun 2012   t tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil pada pasal 54 dijelaskan bahwa untuk persyaratan pencatatan kelahiran WNI  adalah sebagai berikut:

      a. Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan;

b. Asli dan Fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Pilot Pesawat Terbang dengan memperlihatkan aslinya;

Dalam hal surat keterangan kelahiran dari dokter/penolong  sdh tidak ada lagi (karena sudah berusia dewasa/ lanjut) maka dapat diganti dengan surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak ( SPTJM) yang bisa didapatkan di loket pelayanan.

     c. Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan orang tua;

     d. Fotokopi KK dan KTP orang tua;

     e. Nama dan identitas 2 (dua) orang saksi pelaporan kelahiran;

Selanjutnya Saudara dapat menyajukan permohonannya tersebut ke Kecamatan atau Suku Dinas tempat domisili Saudara.

Demikian informasi yang disampaikan

Terima Kasih

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta (01 Aug 2017)