Detail Aspirasi

25 Jul 2017

Pertanyaan Mengenai Persyaratan Pembuatan SKSKPS

Selamat Siang. Maaf mau tanya persyaratan untuk membuat SKSKPS apa ya? Saya cari kok utk persyaratannya tidak tersedia di website ya.

Nur Susila

Respon SKPD Terkait

Kepada  Yth.  Bpk/Ibu/Sdr  Nur Susila

 

Terimak kasih atas informasi yang diberikan

 

Saat ini Saudara cukup memiliki Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) saja, tidak diikuti dengan Surat Keterangan Susunan Keluarga Penduduk Sementara (SKSKPS).

Untuk Persyaratan SKTT baru dan perpanjangan adalah sebagai berikut:

a. Asli dan Fotokopi Izin Tinggal Terbatas;

b. Asli dan Fotokopi Paspor;

c. Surat Keterangan Lapor Diri dari Kepolisian (SKLD);

d. Surat Rekomendasi/lzin Kerja dari Instansi terkait;

f. SKTT lama

 

Saudara dapat mendatangi loket Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Prov. DKI Jakarta dengan alamat Jl. Letjen. S. Parman No.7 Jakarta Barat

Demikian informasi yang dapat disampaikan.

Terima Kasih

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta (26 Jul 2017)

Kepada  Yth.  Bpk/Ibu/Sdr  Nur Susila

 

Terimak kasih atas informasi yang diberikan

 

Saat ini Saudara cukup memiliki Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) saja, tidak diikuti dengan Surat Keterangan Susunan Keluarga Penduduk Sementara (SKSKPS).

Untuk Persyaratan SKTT baru dan perpanjangan adalah sebagai berikut:

a. Asli dan Fotokopi Izin Tinggal Terbatas;

b. Asli dan Fotokopi Paspor;

c. Surat Keterangan Lapor Diri dari Kepolisian (SKLD);

d. Surat Rekomendasi/lzin Kerja dari Instansi terkait;

f. SKTT lama

 

Saudara dapat mendatangi loket Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Prov. DKI Jakarta dengan alamat Jl. Letjen. S. Parman No.7 Jakarta Barat

Demikian informasi yang dapat disampaikan.

Terima Kasih

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta (26 Jul 2017)