Detail Aspirasi

21 Jul 2017

Prosedur Membuat Kartu Keluarga Baru Yang Hilang

selamat pagi.

 

saya helfrida domisili jakarta timur / ciipinang bali

 

nik [No Telp dirahasiakan]

 

saya kehilangan kartu keluarga

 

tanpa memiiliki fotokopian yang tertinggal

 

apakah saya bisa membuat kembali kartu keluarga yang hilang ini tanpa membuat KK baru?

 

kalau bisa mohon prosedurnya ?

 

mohondibantu bagaimana prosedurnya , karna saya tidak memiliki fotokopianny

 

dan dokumen apa saja yang harus saya siapkan

 

mohon dibantu admin

 

saya sangat membutuhkan informasi ini

 

Helfrida Sinaga

Respon SKPD Terkait

Kepada Yth. Bpk/Ibu/Sdr Helfrida Sinaga

Terima kasih atas informasi yang diberikan. Berikut informasi yang dapat disampaikan

Berdasarkan peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 93 Tahun 2012 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

         Pasal 10

(6)    Persyaratan untuk penerbitan KK karena hilang atau rusak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c adalah sebagai berikut :

a. Surat Pengantar RT/RW;

b. KK yang rusak atau Asli dan Fotokopi KK yang hilang jika ada;

c. Asli dan Fotokopi KTP Kepala Keluarga;

d. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian; dan

e. Dokumen Keimigrasian bagi Orang Asing

Saudara dapat melakukan penerbitan KK karena hilang atau rusak di kelurahan tempat domisili Saudara.

Demikian informasi yang dapat disampaikan.

Terima Kasih

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta (26 Jul 2017)