Detail Aspirasi

07 Jul 2017

Syarat Pembuatan Kartu Keluarga Warga Negara Asing

Selamat pagi ,

Saya mau tanya mengenai syarat pembuatan KK baru dengan pasangan WNA syarat dan prosesurnya bagaimana ya ? Karena saya tanya di kelurahan tidak ada yang tau mereka malah minta saya langsung bertanya ke suku dinas , mohon infonya .

Terima kasih

Wulan

Respon SKPD Terkait

Kepada Yth. Wulan

Terima kasih atas infoirmasi yang diberikan

Sehubungan dengan ini akan kami sampaikan bahwa sesuai dengan Pergub No. 93 tahun 2012 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendafataran Penduduk dan Pencatatan Sipil

Surat Keterangan Susunan Keluarga Penduduk Sementara (SKSKPS) dan Surat
Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)
Pasal 20
1. Penduduk sementara wajib melaporkan susunan keluarganya kepada Dinas
urUuk diterbitkan SKSKPS dan SKTT selambat-Iambatnya 14 (empat belas)
 hari kerja sejak diterbitkannya Izin Tinggal Terbatas.
1. Penerbitan SKSKPS dan SKTT terdiri dari :
a. Penerbitan SKSKPS dan SKTT baru dan perpanjangan;
b. Penerbitan SKSKPS dan SKTT karena perubahan data dan biodata; dan
c. Penerbitan SKSKPS/SKTT karena hilang atau rusak.
3. Penerbitan SKSKPS dan SKTT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
berdasarkan pelaporan.
4.  SKSKPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari 3 (tiga) rangkap,
masing-masing diperuntukan bagi :
a. Kepala Keluarga (Iembar pertama);
b. Dinas (Iembar kedua); dan
c. Lurah (Iembar ketiga).
5. SKSKPS dan SKTT diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Dinas.
6.  Penerbitan SKSKPS dan SKTT sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
qiselesaikan selambat-Iambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal
diterimanya berkas persyaratan secara lengkap.
7.  SKSKPS dan SKIT berlaku sesuai Izin Tinggal Terbatas.
8. Pelaporan permohonan SKSKPS dan SKTT dilakukan selambat-Iambatnya
14 (empat belas) hari kerja sejak diterbitkannya ITAS.
9. Dinas menyampaikan rekapitulasi hasil pelayanan berikut tembusan lembar
ke 3 (liga) SKSKPS kepada Lurah secara periodik.

Pasal 21
1. Persyaratan untuk penerbitan SKSKPS dan SKIT baru dan perpanjangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a adalah sebagai
berikut:
a. Asli dan Fotokopi Izin Tinggal Terbatas;
b. Asli dan Fotokopi Paspor;
c. Surat Keterangan Lapor Diri dari Kepolisian (SKLD);
d. Surat Rekomendasi/lzin Kerja dari Instansi terkait;
e. Lembar mutasi Pengawasan Orang Asing;
f. SKTT dan SKSKPS lama; dan
g. Surat Keterangan Keterlambatan (F-OS.18).
2.  Persyaratan untuk penerbitan SKSKPS dan SKTT karena perubahan data
dan biodata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b adalah
sebagai berikut:
a. Asli dan Fotokopi Izin Tinggal Terbatas;
b. Asli dan Fotokopi Paspor;
c. Lembar mutasi Pengawasan Orang Asing;
d. SKSKPS lama; dan
e. Dokumen yang mendukung perubahan data dan biodata.
3.  Persyaratan untuk penerbitan SKSKPS dan SKIT karena hilang atau rusak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf c adalah sebagai
berikut:
a. Fotokopi SKSKPS yang hilang atau rusak;
b. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian;
c. Asli dan Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas dari Imigrasi;
d. Asli dan Fotokopi Paspor; dan
e. Lembar mutasi Pengawasan Orang Asing.

Surat Keterangan Susunan Keluarga Penduduk Sementara (SKSKPS) adalah KK untuk orang asing,


Demikian informawsi yang dapat disampaikan

Terima Kasih

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta (10 Jul 2017)