Detail Aspirasi
Syarat Pembuatan Kartu Keluarga Yang Hilang
Helfrida Sinaga
Respon SKPD Terkait
Kepada Yth. Bpk/Ibu/Sdr Helfrida Sinaga
Terima kasih atas informasi yang diberikan. Berikut informasi yang dapat disampaikan
Berdasarkan peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 93 Tahun 2012 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
Pasal 10
(6) Persyaratan untuk penerbitan KK karena hilang atau rusak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c adalah sebagai berikut :
a. Surat Pengantar RT/RW;
b. KK yang rusak atau Asli dan Fotokopi KK yang hilang jika ada;
c. Asli dan Fotokopi KTP Kepala Keluarga;
d. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian; dan
e. Dokumen Keimigrasian bagi Orang Asing
Saudara dapat melakukan penerbitan KK karena hilang atau rusak di kelurahan tempat domisili Saudara.
Demikian informasi yang dapat disampaikan.
Terima Kasih
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta (26 Jul 2017)
- 14-Dec-2017
Kartu Keluarga Belum Selesai Pembuatannya
- 28-Nov-2017
Perekaman E-KTP di Kec. Pulo Gadung
- 27-Nov-2017
E-ktp Sudah Lebih 2 Tahun Belum Selesai
- 27-Nov-2017
Rekam E-ktp Sejak 2 Tahun Belum Selesai
- 24-Nov-2017
E-ktp Belum Jadi Sejak September 2016
- 24-Nov-2017
E-ktp Belum Jadi Selama Bertahun-tahun