Detail Aspirasi

21 Jul 2017

Syarat Pembuatan Kartu Keluarga Yang Hilang

Mohon informasi, saya domisili cipinang bali .. Saya kehilangan kartu keluarga tanpa memiliki sisa fotokopi. 
kartu kerluarga menurut informasi ynag saya terima dari berbagai web memiliki beberapa rangkap. 
bisakah saya membuat kembali (tanpa membuat KK baru ) ?? 
Bagaimana prosedurnya ? dokumen apa saja yang saya harus lengkapai mengingat saya tidak memiliki fotokopi kk yang hilang ?
 

 

Helfrida Sinaga

Respon SKPD Terkait

Kepada Yth. Bpk/Ibu/Sdr Helfrida Sinaga

Terima kasih atas informasi yang diberikan. Berikut informasi yang dapat disampaikan

Berdasarkan peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 93 Tahun 2012 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

         Pasal 10

(6)    Persyaratan untuk penerbitan KK karena hilang atau rusak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c adalah sebagai berikut :

a. Surat Pengantar RT/RW;

b. KK yang rusak atau Asli dan Fotokopi KK yang hilang jika ada;

c. Asli dan Fotokopi KTP Kepala Keluarga;

d. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian; dan

e. Dokumen Keimigrasian bagi Orang Asing

Saudara dapat melakukan penerbitan KK karena hilang atau rusak di kelurahan tempat domisili Saudara.

Demikian informasi yang dapat disampaikan.

Terima Kasih

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta (26 Jul 2017)