Detail Aspirasi

31 Aug 2017

KTP Lama Hilang

Selamat pagi.
 
Saya ingin bertanya, saya telah melakukan perekaman untuk e-ktp, dan saya
juga sudah mendapatkan surat keterangan bukti perekaman e-ktp. Saya
berencana mengambil e-ktp tersebut, tetapi KTP lama saya hilang, apakah
tetap bisa mengambil e-ktp hanya dengan surat keterangan dan Kartu
keluarga? Terima kasih.
    

lola ramadhani

Respon SKPD Terkait

Kepada Yth. Bpk/Ibu/Sdr. lola ramadhani

Terima kasih atas informasi yang diberikan.

Untuk Pengambilan KTP-el  diminta untuk membawa KTP lama dan SUKET . Untuk KTP lama Saudara yang hilang dapat digantikan dengan Surat Kehilangan Kepolisian .

Demikian Informasi yang disampaikan

Terima Kasih

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta (04 Sep 2017)