Detail Aspirasi
31 Aug 2017
KTP Lama Hilang
Selamat pagi.
Saya ingin bertanya, saya telah melakukan perekaman untuk e-ktp, dan saya
juga sudah mendapatkan surat keterangan bukti perekaman e-ktp. Saya
berencana mengambil e-ktp tersebut, tetapi KTP lama saya hilang, apakah
tetap bisa mengambil e-ktp hanya dengan surat keterangan dan Kartu
keluarga? Terima kasih.
lola ramadhani
Respon SKPD Terkait
Kepada Yth. Bpk/Ibu/Sdr. lola ramadhani
Terima kasih atas informasi yang diberikan.
Untuk Pengambilan KTP-el diminta untuk membawa KTP lama dan SUKET . Untuk KTP lama Saudara yang hilang dapat digantikan dengan Surat Kehilangan Kepolisian .
Demikian Informasi yang disampaikan
Terima Kasih
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta (04 Sep 2017)
- 14-Dec-2017
Kartu Keluarga Belum Selesai Pembuatannya
- 28-Nov-2017
Perekaman E-KTP di Kec. Pulo Gadung
- 27-Nov-2017
E-ktp Sudah Lebih 2 Tahun Belum Selesai
- 27-Nov-2017
Rekam E-ktp Sejak 2 Tahun Belum Selesai
- 24-Nov-2017
E-ktp Belum Jadi Sejak September 2016
- 24-Nov-2017
E-ktp Belum Jadi Selama Bertahun-tahun