Detail Aspirasi

16 Aug 2017

Perpanjang STNK Tidak Bisa Karena E-KTP Dinonaktifkan

Saya bermaksud untuk memperpanjang STNK mobil saya tapi tahun ini adalah
tahun yang aneh, karena saya tidak bisa memperpanjang stnk mobil tersebut
karena menurut samsat, EKTP saya tidak valid, dan harus ditanyakan ke
kelurahan atau ke sudin terkait.
 
Setelah mendapatkan informasi tersebut, akhirnya saya ke kelurahan
kembangan utara, jakarta barat. Diarahkan ke ruangan 2, disana
diberitahukan bahwa EKTP saya dimatikan dan tidak valid jadi saya harus
verifikasi ulang ke sudin jakbar di meruya utara, kebon jeruk.
 
Saya tanya alasannya kenapa dimatikan padahal saya bisa ikut pemilu dan
pilkada dki tahun ini? Dia tidak bisa menjawab.
 
Setelah mendapatkan jawaban tersebut saya tanya apakah ada persyaratan
dokumen untuk verifikasi kembali? Dijawab saya harus bawa ektp asli, kk
asli, minta surat pengantar dari rt lalu minta surat pengantar dari rw juga
untuk dibawah ke sudin.
 
Jadinya saya harus buang waktu minimal 3-5 hari kerja hanya untuk minta
surat pengantar rt, rw lalu ke sudin jakbar. Itupun saya diberitahukan
bahwa tidak dijamin bisa dilakukan dan bisa selesai dalam hari yang sama
 
Pertanyaan saya apa fungsinya PTSP jika mereka tidak bisa membantu dan
dilempar kembali kemana2, dimana kantor mereka semua berjauhan?
 
Pertanyaan lainnya adalah kenapa EKTP saya dimatikan? Saya tidak menemukan
alasan logis untuk hal ini.
 
Mohon bantuannya.
 
EKTP saya no [No Telp dirahasiakan]
 
Terima Kasih
 
Edy Kho

Edy Kho

Respon SKPD Terkait

Kepada Yth. Bpk/Ibu/Sdr. Edy Kho

 

Terima kasih atas informasi yang diberikan.

Sebelumnya kami mohon maaf atas permasalahanyang  Saudara hadapi mengenai kesulitan untuk perpanjang STNK.

Setelah kami melakukan pengecekan, untuk status KTP-el Saudara aktif, tetapi jika memang Saudara masih mengalami kesulitan, kami sarankan Saudara untuk melakukan pengecekan lebih lanjut untuk KTP-el Saudara ke Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Adm. Jakarta Barat dengan alamat Jl, Meruya Utara No. 5 Kembangan atau Ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provins DKI Jakarta dengan alamat Jl. S. Parman No. 7 Jakarta Barat.

Demikian informasi yang disampaikan

Terima Kasih

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta (24 Aug 2017)