Detail Aspirasi

01 Aug 2017

Akte Lahir Untuk Anak Yang Lahir Diluar Negri

Kepada Yth. Bapak/Ibu, 

 
Mohon informasi persyaratan pembuatan akta kelahiran untuk anak yang lahir di luar negeri (LN)? Informasi mengenai hal ini tidak tersedia di laman Sudin Dukcapil DKI. Kedua orang tua ialah WNI yang sementara waktu menetap di LN. Mohon informasinya. 
 
Terima kasih,
Sugit

Sugit Arjon

Respon SKPD Terkait

Kepada Yth. Sdr. Sugit Arjon

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun 2012 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil, Paragraf 3

Pelaporan Pencatatan Kelahiran di Luar Negeri

Pasal 59

(1) Pencatatan kelahiran penduduk WNI yang terjadi di Luar Negeri dan telah

memperoleh Akta Kelahiran dari lembaga yang berwenang di Luar Negeri dan

dilaporkan ke Perwakilan Republik Indonesia setempat, serta wajib dilaporkan

oleh orang tua, keluarga atau kuasanya ke Dinas selambat-Iambatnya 30 (tiga

puluh) hari setelah yang bersangkutan kembali ke Indonesia.

(2) Laporan kelahiran luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direkam

dalam database kependudukan, dicatat pada Daftar kelahiran luar negeri dan

diterbitkan Surat Keterangan Laporan Kelahiran Luar Negeri.

(3) Penerbitan Surat Keterangan Pelaporan Kelahiran Luar Negeri sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) diselesaikan selambat-Iambatnya 5 (lima) hari sejak

tanggal diterimanya berkas persyaratan secara lengkap.

 

Pasal 60

(1) Persyaratan pencatatan pelaporan kelahiran di luar negeri sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 59 ayal (1), adalah sebagai berikut :

a. Asli dan Fotokopi Sertifika/Akta Kelahiran Luar Negeri asli dan terjemahan;

b. Surat Keterangan Kelahiran dari Perwakilan Republik Indonesia setempat;

c. Asli dan Fotokopi KK dan KTP orang tua;

d. Asli dan Fotokopi Paspor Republik Indonesia orang tua dan anak; dan

e. Asli dan Fotokopi Kutipan Akla Perkawinan/Buku Nikah orang tua.

(2) Tata cara penerbitan Surat Keterangan Pelaporan Kelahiran Luar Negeri

sebagaimana dimaksud pada ayal (1) dilaksanakan di Dinas dengan ketentuan

sebagai berikut :

a. Pemohon mengisi dan menandalangani Formulir Pelaporan Pencatatan

Kelahiran Luar Negeri di Dinas (F-2.01A);

b. Petugas registrasi pencatatan sipil Dinas melakukan verifikasi dan validasi

data permohonan;

c. Petugas registrasi pencatatan sipil Dinas mencatat kelahiran luar negeri ke

dalam register kelahiran luar negeri;

d. Petugas registrasi pencatatan sipil Dinas melakukan perekaman data

kelahiran penduduk di luar negeri ke dalam database;

e. Kepala Dinas menerbitkan Surat Keterangan Pelaporan Kelahiran Luar

Negeri; dan

f. Pemohon menerima Surat Keterangan Pelaporan Kelahiran Luar Negeri,

sebagai dasar untuk perubahan KK di Kelurahan.

 

Sebagai tambahan informasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta beralamat Jl. Letjen S. Parman No. 7 Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Telp. 5662400, 5666241.

Demikian informasinya. Terima kasih.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta (03 Aug 2017)