Detail Aspirasi
Akte Lahir Untuk Anak Yang Lahir Diluar Negri
Kepada Yth. Bapak/Ibu,
Sugit Arjon
Respon SKPD Terkait
Kepada Yth. Sdr. Sugit Arjon
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun 2012 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil, Paragraf 3
Pelaporan Pencatatan Kelahiran di Luar Negeri
Pasal 59
(1) Pencatatan kelahiran penduduk WNI yang terjadi di Luar Negeri dan telah
memperoleh Akta Kelahiran dari lembaga yang berwenang di Luar Negeri dan
dilaporkan ke Perwakilan Republik Indonesia setempat, serta wajib dilaporkan
oleh orang tua, keluarga atau kuasanya ke Dinas selambat-Iambatnya 30 (tiga
puluh) hari setelah yang bersangkutan kembali ke Indonesia.
(2) Laporan kelahiran luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direkam
dalam database kependudukan, dicatat pada Daftar kelahiran luar negeri dan
diterbitkan Surat Keterangan Laporan Kelahiran Luar Negeri.
(3) Penerbitan Surat Keterangan Pelaporan Kelahiran Luar Negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diselesaikan selambat-Iambatnya 5 (lima) hari sejak
tanggal diterimanya berkas persyaratan secara lengkap.
Pasal 60
(1) Persyaratan pencatatan pelaporan kelahiran di luar negeri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 59 ayal (1), adalah sebagai berikut :
a. Asli dan Fotokopi Sertifika/Akta Kelahiran Luar Negeri asli dan terjemahan;
b. Surat Keterangan Kelahiran dari Perwakilan Republik Indonesia setempat;
c. Asli dan Fotokopi KK dan KTP orang tua;
d. Asli dan Fotokopi Paspor Republik Indonesia orang tua dan anak; dan
e. Asli dan Fotokopi Kutipan Akla Perkawinan/Buku Nikah orang tua.
(2) Tata cara penerbitan Surat Keterangan Pelaporan Kelahiran Luar Negeri
sebagaimana dimaksud pada ayal (1) dilaksanakan di Dinas dengan ketentuan
sebagai berikut :
a. Pemohon mengisi dan menandalangani Formulir Pelaporan Pencatatan
Kelahiran Luar Negeri di Dinas (F-2.01A);
b. Petugas registrasi pencatatan sipil Dinas melakukan verifikasi dan validasi
data permohonan;
c. Petugas registrasi pencatatan sipil Dinas mencatat kelahiran luar negeri ke
dalam register kelahiran luar negeri;
d. Petugas registrasi pencatatan sipil Dinas melakukan perekaman data
kelahiran penduduk di luar negeri ke dalam database;
e. Kepala Dinas menerbitkan Surat Keterangan Pelaporan Kelahiran Luar
Negeri; dan
f. Pemohon menerima Surat Keterangan Pelaporan Kelahiran Luar Negeri,
sebagai dasar untuk perubahan KK di Kelurahan.
Sebagai tambahan informasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta beralamat Jl. Letjen S. Parman No. 7 Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Telp. 5662400, 5666241.
Demikian informasinya. Terima kasih.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta (03 Aug 2017)
- 14-Dec-2017
Kartu Keluarga Belum Selesai Pembuatannya
- 28-Nov-2017
Perekaman E-KTP di Kec. Pulo Gadung
- 27-Nov-2017
E-ktp Sudah Lebih 2 Tahun Belum Selesai
- 27-Nov-2017
Rekam E-ktp Sejak 2 Tahun Belum Selesai
- 24-Nov-2017
E-ktp Belum Jadi Sejak September 2016
- 24-Nov-2017
E-ktp Belum Jadi Selama Bertahun-tahun