Detail Aspirasi
Bagaimana Cara Mengurus Akte Kelahiran?
bedoelrahman4
Respon SKPD Terkait
Kepada Yth. Bpk/Ibu/Sdr. bedoelrahman4
Terima kasih atas informasi yang diberikan. Berikut informasi yang dapat disampaikan mengenai persyaratan pembuatan akta kelahiran.
Berdasarkan peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 93 Tahun 2012 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil pada pasal 54 dijelaskan bahwa untuk persyaratan pencatatan kelahiran WNI adalah sebagai berikut:
a. Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan;
b. Asli dan Fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Pilot Pesawat Terbang dengan memperlihatkan aslinya;
c. Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan orang tua;
d. Fotokopi KK dan KTP orang tua;
e. Nama dan identitas 2 (dua) orang saksi pelaporan kelahiran;
Selanjutnya Saudara dapat menyajukan permohonannya tersebut ke Kecamatan atau Suku Dinas tempat domisili Saudara.
Demikian informasi yang disampaikan
Terima Kasih
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta (08 Aug 2017)
- 14-Dec-2017
Kartu Keluarga Belum Selesai Pembuatannya
- 28-Nov-2017
Perekaman E-KTP di Kec. Pulo Gadung
- 27-Nov-2017
E-ktp Sudah Lebih 2 Tahun Belum Selesai
- 27-Nov-2017
Rekam E-ktp Sejak 2 Tahun Belum Selesai
- 24-Nov-2017
E-ktp Belum Jadi Sejak September 2016
- 24-Nov-2017
E-ktp Belum Jadi Selama Bertahun-tahun