Detail Aspirasi

07 Aug 2017

Bagaimana Cara Mengurus Akte Kelahiran?

Bgm cara mengurus akte kelahiran istri?   Usianya 40 thn.ijasahnya hilang pada waktu Rumahnya kebakaran pd saat msh gadis.trm ksh!
 

bedoelrahman4

Respon SKPD Terkait

Kepada Yth. Bpk/Ibu/Sdr. bedoelrahman4

 

Terima kasih atas informasi yang diberikan. Berikut informasi yang dapat disampaikan mengenai persyaratan pembuatan  akta kelahiran.

Berdasarkan peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 93 Tahun 2012 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil pada pasal 54 dijelaskan bahwa untuk persyaratan pencatatan kelahiran WNI  adalah sebagai berikut:

a. Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan;

       b. Asli dan Fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Pilot Pesawat Terbang dengan memperlihatkan aslinya;

       c. Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan orang tua;

       d. Fotokopi KK dan KTP orang tua;

       e. Nama dan identitas 2 (dua) orang saksi pelaporan kelahiran;

Selanjutnya Saudara dapat menyajukan permohonannya tersebut ke Kecamatan atau Suku Dinas tempat domisili Saudara.

Demikian informasi yang disampaikan

Terima Kasih

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta (08 Aug 2017)