Detail Aspirasi

04 Aug 2017

Numpang Kartu Keluarga

 Selamat siang ,
Saya ika dia wijaya , saya asli jakarta dan sudah menikah dgn warga depok
dan sekarang sy jd warga depok , 3 bulan yg lalu ayah saya meninggal dunia
dan ibu saya sudah menikah lagi dgn warga jawa dan skrng sudah jd warga
jawa , kemudian saya punya 2 adik yg tinggal di jakarta dia tinggal dirumah
alm ayah saya , yang saya tanya kan apakah bisa ke dua adik saya itu
numpang kk di kartu keluarga tante nya yg dijakarta krn adik saya masih
sekolah dan masih membutuh kan kjp , krn ternyata kjp yg dimiliki tidak
terisi saldo pd bulan ini , dan adik saya tidak mau pindah ke jawa karma
sudah nyaman jd warga dki jakarta , mohon dijawab terimakasih ,

ika wijaya

Respon SKPD Terkait

Kepada Yth. Bpk/Ibu/Sdr Ika Dia Wijaya

 

Terima kasih atas informasi yang diberikan. Berikut informasi yang dapat disampaikan

Berdasarkan peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 93 Tahun 2012 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

(3) Persyaratan untuk penerbitan perubahan KK karena penambahan anggota keluarga untuk menumpang bagi penduduk WNI atau Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap ke dalam Kartu Keluarga sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 9 ayat (2) huruf b adalah sebagai berikut:

a. Surat Pengantar RT/RW;

b. KK lama atau KK yang akan ditumpangi;

c. Asli dan Fotokopi Paspor;

d. Asli dan Fotokopi Izin Tinggal Tetap;

f. Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang datang dari dalam dan luar daerah; dan

g. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri (SKDLN) bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah;

Demikian informasi yang disampaikan

Terima kasih

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta (08 Aug 2017)