Detail Aspirasi
Numpang Kartu Keluarga
ika wijaya
Respon SKPD Terkait
Kepada Yth. Bpk/Ibu/Sdr Ika Dia Wijaya
Terima kasih atas informasi yang diberikan. Berikut informasi yang dapat disampaikan
Berdasarkan peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 93 Tahun 2012 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
(3) Persyaratan untuk penerbitan perubahan KK karena penambahan anggota keluarga untuk menumpang bagi penduduk WNI atau Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap ke dalam Kartu Keluarga sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (2) huruf b adalah sebagai berikut:
a. Surat Pengantar RT/RW;
b. KK lama atau KK yang akan ditumpangi;
c. Asli dan Fotokopi Paspor;
d. Asli dan Fotokopi Izin Tinggal Tetap;
f. Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang datang dari dalam dan luar daerah; dan
g. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri (SKDLN) bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah;
Demikian informasi yang disampaikan
Terima kasih
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta (08 Aug 2017)
- 14-Dec-2017
Kartu Keluarga Belum Selesai Pembuatannya
- 28-Nov-2017
Perekaman E-KTP di Kec. Pulo Gadung
- 27-Nov-2017
E-ktp Sudah Lebih 2 Tahun Belum Selesai
- 27-Nov-2017
Rekam E-ktp Sejak 2 Tahun Belum Selesai
- 24-Nov-2017
E-ktp Belum Jadi Sejak September 2016
- 24-Nov-2017
E-ktp Belum Jadi Selama Bertahun-tahun