Detail Aspirasi

07 Aug 2017

Persyaratan Pembuatan KK Hilang

Assalamualaikum, selamat pagi pak saya mau menanyakan kartu keluarga hilang dan ingin membuat kembali, persyaratannya apa saja yaa?

+6283899010619

Respon SKPD Terkait

Kepada Yth. Bpk/Ibu/Sdr +6283899010619

Terima kasih atas informasi yang diberikan. Berikut informasi yang dapat disampaikan

Berdasarkan peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 93 Tahun 2012 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

                    Pasal 10

(6)    Persyaratan untuk penerbitan KK karena hilang atau rusak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c adalah sebagai berikut :

a. Surat Pengantar RT/RW;

b. KK yang rusak atau Asli dan Fotokopi KK yang hilang jika ada;

c. Asli dan Fotokopi KTP Kepala Keluarga;

d. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian; dan

e. Dokumen Keimigrasian bagi Orang Asing

Saudara dapat melakukan penerbitan KK karena hilang atau rusak di kelurahan tempat domisili Saudara.

Demikian informasi yang dapat disampaikan.

Terima Kasih

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta (08 Aug 2017)