Detail Aspirasi

04 Aug 2017

Pungli E-KTP Sementara

Selamat Siang Jakarta. Saya Herman Warga Yg Tinggal Di Jl Jeruk, Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur. Saya Sudah Kebih Dari 2 Thn Tinggal Disini. Tetapi Baru Baru Ini Saya Kecewa Adanya Pemungutan Biaya 50rbu Untuk Pembuatan Ktp Sementara, Padahal Saya Sudah Memiliki E-ktp Dari Sumatra. Hal Ini Kebijakan Atau Bukan ? Ini Peraturan Siapa ?

+6281264657624

Respon SKPD Terkait

Kepada Yth. Bpk/Ibu/Sdr.  Herman

Terima kasih atas informasi yang diberikan.

Sebelumnya kami mohon maaf atas ketidaknyamanan Saudara mengenai permasalahan pungli.

Perlu kami informasikan  bahwa berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Adminsitrasi Kependudukan  Pasal 79A  pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya.

Demikian informasi yang disampaikan

Terima kasih

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta (04 Aug 2017)