Detail Aspirasi

20 Sep 2017

Laporan Catatan Pinggir Akta Lahir

Selamat siang pemprov DKI, saya rudi tinggal d Jl.Aipda KS Tubun no 134 Slipi Palmerah Jakarta Barat,saya baru menghilangkan nama belakang anak2 saya melalui penetapan pengadilan minggu lalu. Yg mau saya tanyakan adalah untuk catatan pinggir di akta lhir anak saya nantinya saya laporkan kemana? Sudin Cakpalui penetapan pengadilan minggu lalu. Yg mau saya tanyakan adalah untuk catatan pinggir di akta lhir anak saya nantinya saya laporkan kemana?

+6281936711717

Respon SKPD Terkait

Kepada Yth Bpk/Ibu/Sdr. +6281314507560

Terima kasih atas informasi yang diberikan.

Berikut informasi yang dapat disampaikan sehubungan dengan pertanyaan yang saudara ajukan.

Berdasarkan peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 93 Tahun 2012 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil  tentang  Pencatatan Perubahan Nama dijelaskan pada pasal sbb:

 

Pencatatan Perubahan Nama

Pasal 109

(1) Pencatatan perubahan nama berdasarkan penetapan pengadilan negeri wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Dinas atau Suku Dinas, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh Penduduk.

(2) Pencatatan perubahan nama dilakukan terhadap akta yang diterbitkan oleh Dinas atau Suku Dinas yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil.

(3) Pencatatan perubahan nama dalam akta kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselesaikan selambat-Iambatnya 5 (lima) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan secara lengkap.

 

Pasal 110

Persyaratan untuk Pencatatan Perubahan Nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1) adalah sebagai berikut :

a. Salinan Penetapan Pengadilan tentang perubahan nama;

b. Asli dan Fotokopi Kutipan Akta-akta Catatan Sipil; dan

c. Fotokopi KK dan KTP.

 

Terima Kasih

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta (12 Oct 2017)