Detail Aspirasi
Proses Administrasi Perpindahan Penduduk di kel. Rawa Buaya
8 Selamat siang pak/bu Saya Advend Sagala Saya dari tadi kesusahan menghubungi kantor kelurahan rawa buaya mau menanyakan proses administrasi perpindahan penduduk. Mohon bantuan nomor yg bisa saya hubungi pak/bu. Trimakasih atas bantuannya.
+6282277374423
Respon SKPD Terkait
Kepada Yth. Bpk/Ibu/Sdr Advend Sagala
Terima kasih atas informasi yang diberikan. Pada pertanyaan yang Saudara ajukan mengenai proses administrasi perpindahan penduduk, Saudara tidak mejelaskan maksud perpindahan penduduk tsb apakah dari DKI Jakarta ke Luar DKI Jakarta atau sebaliknya.
Berdasarkan peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 93 Tahun 2012 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
Bagian Kedua
Persyaratan dan Tata cara Pendaftaran Peristiwa Kependudukan
Paragraf 1
Surat Keterangan Pindah
Pasal 23
(1) Penduduk yang mengalami peristiwa kepindahan wajib melapor kepada Dinas dan Suku Dinas untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah.
(2) Peristiwa kepindahan sebagaimana dimaksud pada ayal (1) meliputi :
a. Antar Kelurahan dalam satu Kecamalan;
b. Antar Kecamatan dalam satu Kola/Kabupalen adminislrasi;
c. Antar Kola/Kabupaten administrasi dalam satu daerah; dan
d. Ke luar daerah.
(3) Pada Surat Keterangan Pindah sebagaimana dimaksud pada ayal (1) diserahkan, maka KTP, SKDS atau SKTT yang bersangkutan dicabut dan dimusnahkan.
(4) Surat Keterangan Pindah sebagaimana dimaksud pada ayal (3), berlaku sebagai pengganti KTP, SKDS atau SKTT untuk jangka waklu selama 30 (tiga puluh) hari kerja.
(5) Penerbitan Surat Keterangan Pindah sebagaimana dimaksud pada ayal (3) selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja terhilung sejak tanggal diterimanya berkas persyaralan secara lengkap.
Pasal 24
Persyaratan pelaporan pindah penduduk Antar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) sebagai berikut :
a. Surat Pengantar RT/RW;
b. KK dan KTP bagi penduduk;
c. Paspor bagi penduduk Orang Asing;
d. KITAP; dan
e. Lembar mulasi Pengawasan Orang Asing.
Paragraf 2
Penerbitan Surat Keterangan Pindah Datang
Pasal 26
(1) Penduduk WNI yang bermaksud tinggal di daerah wajib melaporkan peristiwa kedatangannya kepada Dinas dan atau Suku Dinas untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah Datang.
(2) Surat Keterangan Pindah Datang sebagaimana dimaksud pada ayat (1),diterbilkan dengan klasifikasi sebagai berikut :
a. dalam satu Kelurahan;
b. Antar Kelurahan dalam satu Kecamatan;
c. Antar Kecamatan dalam satu Kota/Kabupaten administrasi;
d. antar Kota/Kabupaten administrasi dalam satu daerah; dan
e. antar daerah.
(3) Surat Keterangan Pindah Datang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berlaku sebagai pengganti KTP dan berlaku selama 30 (liga puluh) hari kerja selama KTP baru belum diterbitkan.
(4) Surat Keterangan Pindah Datang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), digunakan sebagai dasar untuk :
a. proses perubahan KK bagi Kepala Keluarga/anggota keluarga yang tidak pindah;
b. proses Penerbitan KK/KTP dengan alamat baru; dan
c. perekaman ke dalam database kependudukan.
(5) Penerbitan Surat Keterangan Pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselesaikan selambat-Iambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan secara lengkap.
Pasal 27
(1) Persyaratan pelaporan pindah Datang penduduk WNI dan Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a adalah sebagai berikut:
a. Surat Pengantar RT/RW;
b. KTP;
c. KK.
d. Paspor;
e.' Asli dan Fotokopi Lembar mutasi Pengawasan Orang Asing (POA);
f. Asli dan Fotokopi Kartu Izin Tinggal Tetap; dan
g. Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
(2) Persyaratan penerbitan Surat Keterangan Pindah Datang penduduk WNI dan Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b, huruf c dan huruf d adalah sebagai berikut :
a. Surat Pengantar RT/RW;
b. Surat Keterangan Pindah;
c. Paspor;
d. Asli dan Fotokopi Lembar mutasi Pengawasan Orang Asing (POA)
e. Asli dan Fotokopi Kartu Izin Tinggal Tetap; dan
f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
(3) Persyaratan penerbitan Surat Keterangan Pindah Datang penduduk WNI dan Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf e adalah sebagai berikut :
a. Surat Pengantar RT/RW;
b. Surat Keterangan Pindah;
c. Jaminan atau Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT);
d. KK/KTP penjamin;
e. Surat Jaminan Bekerja dari perusahaan/pihak yang mempekerjakan. Atau surat keterangan dari lembaga pendidikan bagi yang mengikuti pendidikan;
f. Paspor;
g. Asli dan Fotokopi Lembar mutasi Pengawasan Orang Asing (POA)
h. Asli dan Fotokopi Kartu Izin Tinggal Tetap; dan
i. Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Demikian Informasi yang disampaikan
Terima Kasih
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta (13 Sep 2017)
- 14-Dec-2017
Kartu Keluarga Belum Selesai Pembuatannya
- 28-Nov-2017
Perekaman E-KTP di Kec. Pulo Gadung
- 27-Nov-2017
E-ktp Sudah Lebih 2 Tahun Belum Selesai
- 27-Nov-2017
Rekam E-ktp Sejak 2 Tahun Belum Selesai
- 24-Nov-2017
E-ktp Belum Jadi Sejak September 2016
- 24-Nov-2017
E-ktp Belum Jadi Selama Bertahun-tahun