Detail Aspirasi

08 Nov 2017

Pertanyaan Proses Pembuatan Akte Kelahiran

Selamat pagi Bapak/Ibu yang terhormat,

Saya ingin menanyakan prosedur dan dokumen yang diperlukan untuk membuat tanda bukti laporan kelahiran untuk anak saya, dimana nanti dokumen ini akan saya gunakan untuk membuat kartu keluarga di jakarta. Kami sudah lapor diri tentang pernikahan kami di Jakarta dan Verona, karena suami saya warga negara Italia.Kami membuat akta lahir anak di Malaysia karena dia lahir di Malaysia dan kami berdomisili di Malaysia. Kami juga sudah melapor ke KBRI Malaysia dan sudah mendapat surat keterangan kelahiran anak saya dan anak saya pun sudah mendapat paspor Indonesia.

Mohon sekiranya Bapak/Ibu boleh memberikan penjelasan lebih detail mengenai masalah ini.

Terima kasih

Meilina

Meilina

Respon SKPD Terkait

Kepada Yth. Sdr.Meilina

 

Terima kasih atas pertanyaan yang diajukan.

Berikut informasi yang dapat diberikan terkait dengan permasalahan Saudara.

 

Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 93 Tahun 2012 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil  dijelaskan pada pasal 59 dan pasal 60

Pelaporan Pencatatan Kelahiran di Luar Negeri

Pasal 59

(1) Pencatatan kelahiran penduduk WNI yang terjadi di Luar Negeri dan telah memperoleh Akta Kelahiran dari lembaga yang berwenang di Luar Negeri dan dilaporkan ke Perwakilan Republik Indonesia setempat, serta wajib dilaporkan oleh orang tua, keluarga atau kuasanya ke Dinas selambat-Iambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah yang bersangkutan kembali ke Indonesia.

(2) Laporan kelahiran luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direkam dalam database kependudukan, dicatat pada Daftar kelahiran luar negeri dan dilerbitkan Sural Keterangan Laporan Kelahiran Luar Negeri.

(3) Penerbitan Surat Kelerangan Pelaporan Kelahiran Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diselesaikan selambat-Iambatnya 5 (lima) hari sejak tanggal diterimanya berkas persyaralan secara lengkap.

 

Pasal 60

(1) Persyaratan pencatalan pelaporan kelahiran di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayal (1), adalah sebagai berikut :

a. Asli dan Fotokopi Sertifikat Akta Kelahiran Luar Negeri asli dan terjemahan;

b. Sural Keterangan Kelahiran dari Perwakilan Republik Indonesia selempat;

c. Asli dan Fotokopi KK dan KTP orang tua;

d. Asli dan Fotokopi Paspor Republik Indonesia orang tua dan anak; dan

e. Asli dan Fotokopi Kutipan Akla Perkawinan/Buku Nikah orang tua.

 

Saudara dapat mengajukan permohonan Pelaporan Kelahiran Luar Negeri  di Loket  Pelayanan (Loket 3) pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta.

Setelah surat pelaporan kelahiran luar negeri selesai, Saudara dapat melaporkan ke tingkat Kelurahan (sesuai domisili saudara) untuk mendapatkan KK baru dengan penambahan anggota keluarga (anak).

 

Demikian informasi yang disampaikan

Terima kasih

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta (21 Nov 2017)